VISI.NEWS | JAKARTA – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 7 November 2025, oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi. Dalam keterangannya, Kapolda mengungkapkan bahwa delapan orang yang ditetapkan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster berbeda.
“Dalam hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terbagi menjadi dua klaster,” ujar Irjen Asep Edi di hadapan wartawan. Tersangka-tersangka tersebut terkait dengan kasus penyebaran fitnah mengenai ijazah palsu Jokowi, yang awalnya dilaporkan langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.
Penyelidikan ini dimulai setelah munculnya laporan dari Jokowi, dan seiring berjalannya waktu, polisi juga menangani beberapa laporan lain yang terkait dengan tuduhan tersebut, yang akhirnya dialihkan ke Polda Metro Jaya. Total ada 12 nama yang tercatat sebagai terlapor, namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, hanya delapan orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dalam kasus ini terdiri dari dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu tentang ijazah Jokowi, antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE.
Sedangkan klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiganya diduga berperan dalam penyebaran fitnah yang beredar luas di media sosial mengenai kebenaran ijazah Presiden Jokowi.
Tifauziah Tyassuma, yang juga merupakan seorang pegiat media sosial, mengungkapkan bahwa dirinya menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam wawancara, Tifa menyatakan bahwa ia percaya apa yang dilakukannya adalah perjuangan menuju kebenaran. “Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” ujarnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Tifa menegaskan bahwa ia siap menghadapi segala proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya untuk menangani kasus ini. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga proses hukum yang transparan dan adil.
Di sisi lain, Roy Suryo yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa mengenai meme Jokowi, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dituduh ikut serta dalam penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Jokowi. Roy Suryo dan rekan-rekannya akan menghadapi serangkaian proses hukum yang diprediksi akan berlangsung panjang.
Menurut Kapolda Metro Jaya, penyelidikan atas kasus ini terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut. Masyarakat pun diminta untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
Polda Metro Jaya berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi, serta penegakan hukum yang adil bagi semua pihak, tanpa terkecuali.
@uli












