VISI.NEWS | MEDAN – Polda Sumatera Utara menangkap delapan orang yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi di indekos Jalan Jamin Ginting, Kota Medan pada Rabu (17/9/2025).
Tersangka terdiri dari tujuh wanita yang memiliki inisial BDS, SRR, AD, SS, MS, PT, dan MM, serta seorang pria berinisial JES.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan pihaknya juga menangkap ibu dari penjual bayi yang berinisial BDS.
“Korban terakhir adalah bayi laki-laki yang baru lahir 3 hari,” ujar Ricko dikutip dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Ricko menjelaskan sindikat ini sudah terorganisir dan telah beraksi sebanyak delapan kali.
“Dari hasil penyelidikan kita, perdagangan anak ini berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak,” ungkapnya.
Ricko menambahkan bahwa sindikat ini melakukan perdagangan bayi hingga antar provinsi, meskipun belum merinci provinsi mana saja yang terlibat.
“Untuk setiap bayi yang sudah laku terjual itu, berkisar antara Rp 10-15 juta,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih mendalami modus operandi pelaku yang telah berhasil menjual bayi sebanyak delapan kali. Semua tersangka kini ditahan untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perdagangan bayi di kosan yang terletak di Gang Juhar, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Surno, seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, menyaksikan kejadian tersebut.
“Polisinya berbaju preman datang dan membawa bayi serta beberapa orang,” kata Surno. @desi












