VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Polemik pengadaan buku pelajaran senilai lebih dari Rp 21 juta di SDN Nagrak 1, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, kian memanas setelah muncul pernyataan saling bantah antara Kepala Sekolah dan Ketua PGRI setempat.
Kepala Sekolah SDN Nagrak 1, Rani Maria Feriani, mengaku diarahkan oleh Ketua PGRI Kecamatan Cangkuang, Hermanto, untuk membeli buku dari penerbit tertentu.
“Kami mengikuti aturan Kemendikbudristek dan membeli sesuai e-Katalog. Tapi memang diarahkan oleh Pak Hermanto untuk langsung ke penerbitnya,” ujar Rani, Kamis (14/8/2025).
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Hermanto membantah keras tudingan tersebut.
“Itu tidak benar. PGRI tidak punya kewenangan menentukan penerbit. Semua kepala sekolah bebas memilih sesuai aturan. Kalau ada pembelian, itu murni keputusan sekolah,” tegasnya.
Dokumen Lunas Sebelum Bayar, di luar pernyataan yang saling bertolak belakang, muncul fakta janggal yang berpotensi memicu kecurigaan publik.
Rani mengaku pembayaran baru akan dilakukan setelah BOS termin kedua cair. Namun, dokumen yang diperoleh wartawan justru menunjukkan hal berbeda.
Invoice resmi dari PT Global Digital Niaga Tbk bertanggal 10 Februari 2025, dengan nomor order 510006868527, memuat nama Rani Maria Feriani dan cap besar “LUNAS” di bagian tengah.
Fakta ini memunculkan sederet pertanyaan:
1. Jika belum dibayar, mengapa invoice sudah bertanda “LUNAS”?
2. Jika sudah dibayar, dari mana sumber dana yang digunakan?
3. Apakah arahan ke penerbit tertentu benar datang dari Hermanto atau hanya dijadikan alasan pihak sekolah?
Jika praktik ini benar, maka berpotensi melanggar prosedur pengadaan barang/jasa dan berujung pada manipulasi dokumen pertanggungjawaban BOS.
Hingga berita ini diturunkan, baik Rani maupun Hermanto belum memberikan bukti tambahan untuk memperkuat klaim masing-masing.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan publik menanti kejelasan, bukan hanya soal arahan pembelian, tetapi juga transparansi penggunaan dana BOS.
@gvr