VISI.NEWS | SOREANG – Pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, tengah menjadi sorotan. Proyek perumahan yang diduga belum memenuhi syarat-syarat perijinan ini menuai kritikan keras dari Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Yanto Setianto.
Dalam pernyataan tegasnya, Yanto menyatakan bahwa pembangunan perumahan tersebut harus segera dihentikan hingga semua persyaratan perijinan dipenuhi. “Harus dihentikan, nanti kita cek ke lapangan langsung bersama DPUTR, pihak Kecamatan, dan Satpol PP,” kata Yanto pada Rabu (5/6/2024).
Yanto mengungkapkan bahwa ia telah mengadakan rapat dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung. Rapat tersebut mengungkap bahwa Perumahan Alam Bumi Ciparay belum melaporkan persetujuan site plan. “Saat rapat kemarin dengan Disperkimtan, diketahui bahwa awal dari persetujuan site plan harus menyerahkan dulu tanah pemakaman seluas 2% dari lahan perumahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yanto menyampaikan hasil rapat dan diskusi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) yang menegaskan bahwa akan segera dibuat surat teguran pemberhentian pembangunan. “Setelah didiskusikan dengan pihak DPUTR, akan dibuat dulu surat teguran pemberhentian pembangunan,” tukasnya.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap proyek pembangunan mematuhi semua peraturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perijinan dan persyaratan teknis lainnya. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Polemik ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pembangunan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan semua proses perijinan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
@gvr