Search
Close this search box.

Polemik Proyek Lahan di Bumiwangi, Warga Mengeluh Jalan Rusak

DLH dan Satpol PP Kab. Bandung bersama Pemdes Bumiwangi Tinjau lokasi proyek pematangan lahan lapang sepakbola dan perumahan./visi.news./ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Warga masyarakat Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung mengeluhkan kondisi jalan rusak akibat mobilitas truk yang mengangkut buangan tanah dari proyek pematangan lahan lapang sepak bola dan perumahan.

Berdasarkan surat perjanjian antara warga komplek Bumikarya Ciheulang dengan pimpinan CV Acta Mandiri Jaya, nomor : 001/MOU/XII/2024 yang diterima VISI.NEWS baru-baru ini.

Ada kesepakatan antara warga dan pihak ketiga pada hari Jumat (20/12/2024) yang turut dihadiri jajaran pemdes Bumiwangi. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati hal yang berkaitan dengan mobilisasi bahan galian dari pelaksana pekerjaan pemerataan lahan lapang sepak bola Desa Bumiwangi.

Kedua belah pihak telah bersepakat tentang mobilisasi bahan galian dari pelaksanaan pekerjaan pemerataan lahan lapang sepak bola Desa Bumiwangi dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam 3 (tiga) pasal :

Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa mobilitas buangan taah dari Pembangunan lapang yang melewati jalan komplek bumi karya RW 05 akan tetap dilanjutkan
2. Pihak Pertama mengizinkan mobilitas buangan tanah yang melewati jalan komplek Bumi Karya RW 05
3. Pihak Kedua akan mengganti dan memperbaiki jalan yang rusak sambal berjalan akibat mobilitas buangan tanah lapang yang melewati komplek Bumikarya Ciheulang RW 05, terhitung tujuh hari setelah mobilitas pengangkutan dan atau tidak digunakan lagi untuk mobilitas.

Pasal 2
Jangka Waktu Pelaksanaan
1. Apabila pihak ke 2 melanggar perjanjian di atas atau tidak memperbaiki jalan, maka pihak pertama akan menuntut secara hukum yang berlaku dan pihak kedua siap untuk dituntut secara hukum yang berlaku.

Pasal 3
Penutup
Surat perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak di Bandung pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut di atas yang dibuat rangkap 5 yang berkelanjutan hukum yang sama, dimana lembar pertama (asli) dan lembar kedua dibubuhi materai secukupnya.

Baca Juga :  Elon Musk Kurangi Peran di DOGE, Fokus Pulihkan Tesla

Surat tersebut juga sudah ditanda tangani oleh Pihak pertama yakni, Ketua RT 01, Ketua RT 02, Ketua RT 03, Ketua RT 04, Ketua RT 05, Tokoh Masyarakat, dan diketahui Ketua RW 05 dan Pemdes Bumiwangi.
Namun hingga kini, jalan yang yang dilantasi mobilisasi angkutan tanah tersebut belum ada perbaikan.

Tak hanya itu, berdasarkan surat kuasa warga kepada Setia yang meminta klarifikasi dan jawaban pemdes bumiwangi.

“Ya kita (warga) meminta klarifikasi dari Pemdes Bumiwangi, ini kan banyak point-point persoalan yang harus segera di respon,” kata Setia.

Berdasarkan informasi, lanjut dia, sampai saat ini telah terjadi pematagan lahan di lokasi tanah milik desa Bumiwangi. Tanah hasil pematangan lahan tersebut juga, berupa urugan tanah diangkut memakai armada truk/dump truck, yang belum diketahui pasti kemana urugan tanah tersebut dikirim, dijual atau dihibahkan.

“Pengangkutan urugan tanah diperkirakan sudah mecapai 3000 rit. Pengelolaan aset desa ini kan diatur dalam peraturan Menteri dalam negeri nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, dan pengelolaan aset desa juga harus berdasarkan perencanaan apabila akan dilaksanakan pembangunan diatas tanah aset desa maka harus diakukan duu perencanaannya,” ungkapnya.

“Harus tercantum dalam RPJMdes, tercantum dalam RKPDesa, ditetapkan dalam peraturan desa dilakukan penilaian aset desa oleh pihak yang berwenang, dibuan siteplan oleh pihak yang kompeten berdasarkan perintah pemerintah desa,” sambungnya.

Pihaknya menegaskan bahwa pada intinya apakah urugan tanah tersebut dijual atau dihibahkan, tentunya harus memakai aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena adanya praktek pengelolaan/pemanfaatan ditanah milik desa Bumiwangi harusnya menjadi manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Desa.

“Namun apabila dilaksanakan sewenang-wenang tanpa aturan jangan sampai menjadi persoalan hukum atau mengakibatan adanya praktek perbuatan melawan hukum, sehingga jangan sampai kejadian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Sabtu 26 April 2025

Disisi lain, Kepala Desa Bumiwangi Lukman Nul Hakim menyebut lahan yang akan dijadikan lapang sepak bola merupakan tanah aset desa. “Lahan yang diatas itu tanah milik desa, kalau yang dibawah tanah komplek koperims,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kab. Bandung telah meninjau ke lokasi. “DLH menyarankan drainase nya harus secepatnya dibangun karena khawatir jika hujan besar, terus treasing nya dibuatkan juga,” katanya.

Ditanya terkait surat perjanjian antara warga masyarakat komplek Bumikarya Ciheulang dengan pihak ketiga dan pemdes Bumiwangi, Ia mengaku tidak tahu hal itu.

“Surat yang mana ya, tidak ada perjanjian, maaf,” pungkasnya.

@gvr

Baca Berita Menarik Lainnya :