VISI.NEWS | SURABAYA – Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dari Hosniah, 30, warga Krembangan, Surabaya, terkait kasus pencabulan yang dilakukan suami sirinya terhadap anak kandungnya.
Dalam laporannya pada Sabtu (21/10/2023) lalu, Hosniah mengaku sang anak kandung Bunga (nama samaran), 13, masih duduk di kelas VII sekolah menengah pertama (SMP), jadi korban pencabulan.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menetapkan AJ, 39, warga Krembangan, Surabaya sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, setelah mendapat laporan, polisi langsung menyelidiki kasus tersebut.
Pelapor juga membawa tersangka ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan visum terhadap korban, akhirnya penjual besi tua itu dijadikan tersangka.
“Kami sudah cukup alat bukti untuk menetapkan AJ sebagai tersangka,” ujar Iptu Suroto pada Rabu (25/10/2023).
Hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka AJ melakukan pencabulan terakhir pada 15 September lalu.
Saat itu, pelapor yang juga istri tersangka tidur di kasur bawah bersama anak yang masih bayi.
Sementara tersangka tidur bersama korban. Nah, tiba-tiba tersangka meremas payudara korban dan menciuminya.
Selanjutnya tersangka memasukkan jari ke kemaluan anak tirinya. “Ini dilakukan selama sekitar 30 menit. Aksi tersangka baru berhenti setelah H terbangun ke kamar mandi,” ungkapnya.
Semula Bunga takut untuk mengungkapkan aksi bejat ayah tirinya ini.
Bunga akhirnya berani mengungkapkan apa yang dialami. Ia menceritakan semua ke Hosniah, ibu kandungnya.
Hosniah yang mendapat laporan tersebut terkejut dan menceritakan ke keluarganya.
Ini membuat keluarganya emosi dan membawa AJ ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Saat ini tersangka ditahan karena perbuatannya,” terang Suroto.
@redho