VISI.NEWS | DEPOK – Polisi masih melakukan pencarian terhadap sopir pikap yang menolak diberhentikan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan bahkan menyeret petugas tersebut hingga 400 meter di kaca depan mobil. Insiden ini terjadi di Jalan Raya Bogor, dekat perempatan Jalan Tole Iskandar, pada Jumat (10/1/2025).
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam, menegaskan bahwa tindakan sopir tersebut membahayakan keselamatan lalu lintas. Ia menyebut kecelakaan semacam ini bisa berakibat fatal, mulai dari kecacatan hingga kematian. Multazam memastikan polisi akan menindak tegas pelaku untuk menjaga keselamatan masyarakat.
“Kita akan mencari pelanggar dan penyebab laka di Kota Depok, untuk menjamin keselamatan warga Depok yang kita cintai dan banggakan,” ucap Multazam, Jumat (10/1/2025).
Sementara itu, Kanit Gakum Satlantas Polres Metro Depok, AKP Burhan, mengimbau agar pengemudi kendaraan kooperatif saat diminta berhenti oleh petugas. Ia juga mengingatkan pentingnya menaati aturan lalu lintas, terutama bagi kendaraan over dimension and overload (ODOL) yang berisiko mencelakakan pengguna jalan lainnya.
“Saya mengimbau kepada pengemudi kendaraan mobil bak terbuka agar tidak mengangkut barang dalam kondisi over muatan karena sangat berbahaya untuk pengguna jalan lain, dan apabila ada pemeriksaan dari petugas mohon kooperatif karena warga yang baik adalah yang taat hukum, taat peraturan perundang-undangan,” kata Burhan.
Insiden bermula ketika sopir pikap yang kelebihan muatan menolak diberhentikan oleh petugas Dishub. Sopir tersebut tetap melaju kencang, sementara petugas Dishub yang mencoba menghentikan kendaraan terpaksa menempel di kaca depan mobil. Identitas sopir masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian. @ffr