VISI.NEWS | JAKARTA – Aksi BS (43) seorang staf HRD yang merampok bank di Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan menjadi perbincangan. Sebab ide itu muncul setelah terinspirasi dari serial film Money Heist yang tayang di situs film.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai yang dilakukan BS tidaklah mengagetkan. Perbuatan termasuk aksi kejahatan meniru adegan dalam film sebagai siasat modus operandi.
“Biasa, motif instrumental. Kejahatan dilakukan untuk memperoleh manfaat tertentu. Sekaligus copycat criminal karena dia meniru film sebagai dasar siasat jahatnya,” kata Reza, Kamis (7/5), seperti dilansir merdeka.com.
Reza lebih penasaran tujuan BS berani merampok bank. Meski disebutkan BS terlilit utang Rp1,5 miliar untuk modal bisnisnya.
“Saya malah penasaran dia berbisnis apa. Perampokan acap diteorikan dipandang sebagai kejahatan antara,” jelas Reza.
Padahal, lanjut Reza, BS dengan penghasilan fantastisnya mencapai Rp 60 juta per bulan. Masih nekat merampok bank.
“Artinya, perampokan merupakan kejahatan untuk mengumpulkan sumber daya guna melancarkan kejahatan atau pelanggaran hukum lainnya,” katanya.
Atas dasar itu, Reza mendesak Polres Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menelusuri kasus ini lebih dalam dan jangan melihat sebatas kasus perampokan biasa.
“Tidak melihat perampok semata-mata sebagai perampok. Polres Jaksel patut mengusut kemungkinan adanya rencana jahat, pelanggaran hukum, ataupun masalah lain yang tengah dihadapi pelaku selain perampokan itu sendiri,” imbuhnya.
Terinspirasi Film Money Heist
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap pelaku percobaan perampokan di Bank Pembangunan Daerah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku, BS (43) pada Selasa 5/4). Kejadian itu sendiri terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.
Kepada penyidik, BS mengaku aksinya terinspirasi dari salah satu serial berjudul Money Heist yang tayang di Netflix.
“Ya dia menyampaikan ke kita dia terinspirasi dari film itu (Money Heist atau MH),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (6/4).
Budhi menerangkan, BS meniru beberapa adegan di film Money Heist. Bahkan, ia menyiapkan peralatan yang persis di film tersebut. Polisi menemukan pisau lipat, petasan asap dan tali kabel tis di dalam tas.
“Ini sudah kita coba tanyakan apa alat tali tis ini disiapkan untuk apa? untuk mengikat sandra. kemudian ada semacam bom asap atau petasan asap dan alat itu untuk apa? untuk melarikan diri. jadi nanti kalau terjepit dia akan menggunakan ini (bomb asap) dan ini sekali lagi dipengaruhi oleh film yang dia tonton,” papar Budhi.
Terkait hal ini, mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mencontoh perbuatan-perbuatan di Film. Ini adalah kehidupan nyata, berbeda dengan kejadian di film.
“Ini menjadi perhatian dan keprihatinan kita bersama, dia mempraktikan ini. Padahal ini salah, dan ini tidak dibenarkan, mungkin jangan menjadi contoh buat yang lain,” ujar dia.
Motif Pelaku
Lebih lanjut, Budhi menjelaskan, untuk motif terduga pelaku melakukan aksi kejahatan itu karena faktor ekonomi. Hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku.
“Jadi yang bersangkutan sebenarnya dari latar belakangnya, yang bersangkutan adalah pegawai di salah satu bank swasta. Posisi nya cukup bagus sebenarnya staf HRD. Dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau nggak salah Rp 60 juta per bulan,” jelasnya.
“Namun, karena terlilit utang di mana di hari Jumat (8/4) nanti itu sudah jatuh tempo utangnya dan yang bersangkutan harus membayar utangnya, dan terus dikejar oleh yang meminjamkan utangnya. Sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan,” sambungnya.
Ternyata, sebelum melakukan aksi kriminalnya itu, terduga pelaku lebih dulu melakukan survei lokasi pada pagi harinya. Karena, di kawasan tersebut memang ada beberapa bank lain selain bank yang ia lakukan perampokan.
“Ada beberapa bank lain, namun, kemudian tersangka menentukan bank pembangunan daerah ini. Karena melihat bank ini cukup sepi, sehingga bisa tersangka ini menganggap leluasa untuk melakukan aksinya,” ucapnya.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal berlapis yakni percobaan perampokan yaitu Pasal 365 jo 53 dan juga UU darurat, 10 tahun penjara. Karena ada padanya juga terdapat senjata tajam yang dipersiapkan untuk manakala kondisi-kondisi darurat,” tutupnya. @fen