Search
Close this search box.

Polisi Diminta Transparan Usut Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Menkopolhukam Mahfud MD menjenguk Syekh Ali Jaber yang menjadi korban penusukan, Senin (14/9/2020)./instagram@mohmahfudmd.

Bagikan :

VISI.NEWS – Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi meminta aparat kepolisian untuk transparan dalam melakukan pengusutan kasus penusukan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber.

Di sisi lain, Awiek sapaannya juga menganpresiasi jajaran kepolisian yang segera menangkap dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka penganiayaan berat tersebut.

“Mengapresiasi langkah cepat polisi yang menetapkan tersangka pelaku penusukan dan meminta penaganan kasus ini berjalan secara profesional,” kata Awiek di Jakarta, Selasa (15/9), seperti dilansir Okezone.com.

Awiek menekankan, dengan adanya kejadian itu, aparat kepolisian ke depannya bisa memberikan rasa aman dan tenang kepada para ulama.

“Berserikat dan berkumpul merupakan hak warga negara yang dilindungi UU asalkan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia,” ujar Awiek.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Alpin Adrian, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber sebagai tersangka. Pria 20 tahun ini dijerat dengan kasus penganiayaan berat.

Ulama Syekh Moh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid di Masjid Falahudin, Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Minggu 13 September 2020. Ia mengalami luka tusuk di lengan kanan.

Kirim Tim Psikiater

Sementara itu, sebelumnya Mabes Polri mengklaim serius menangani kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan bentuk keseriusan itu dibuktikan dengan mengirimkan tim dokter psikiater dari Pusdokkes Polri untuk membantu Polda Lampung.

Diharapkan, dengan dikirimkannya tim dokter psikiater tersebut dapat memastikan apakah tersangka benar-benar mengidap gangguan kejiwaan atau tidak.

“Salah satu keseriusan Mabes Polri dalam penanganan kasus ini telah mengirimkan tim dokter psikiater dari Pusdokkes Mabes Polri untuk membackup Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung,” kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9) lalu seperti dilansir suara.com.

Baca Juga :  Soto Garing, Kuliner Unik dari Klaten yang Tanpa Kuah Banyak

Adapun, Awi menyampaikan berdasar laporan yang diterimanya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung kekinian telah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut. Sedangkan tersangka, kekinian pun telah ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

“Kemudian yang bersangkutan dipersangkakakn terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman penjara 10 tahun,” pungkas Awi. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :