Search
Close this search box.

Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra

Adegan rekonstruksi atau reka ulang meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra, dengan 2 tersangka NFM dan FPJ yang digelar di pelataran parkir Stadion Manahan Solo/visi.news/istimewa

Bagikan :

VISI.NEWS | SOLO – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta, pada Kamis (18/11/2021) menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus meninggalnya mahasiswa baru Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra (21), dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa, beberapa waktu lalu.

Dalam 69 adegan rekonstruksi yang dilaksanakan di pelataran parkir Stadion Manahan, polisi menghadirkan 2 tersangka, yakni NFM dan FPJ, beserta sejumlah peserta Diklatsar, panitia dan pembina Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai saksi.
Merujuk pada hasil utopsi kedokteran forensik, yang menyebutkan kematian mahasiswa program diploma (D-4) jurusan keselamatan dan kesehatan kerja (KKK), Sekolah Vokasi UNS itu, akibat pukulan benda tumpul, polisi melakukan adegan reka ulang pemukulan dan penamparan yang disangkakan terhadap NFM dan FPJ.
Korban meninggal, Gilang Endi Saputra, menurut penyidikan polisi tersangka NFM melakukan sekali tamparan dan 2 kali pukulan menggunakan replika senapan atau popor. Sedangkan tersangka FPJ, memopor korban sekali saat dalam perjalanan dari jembatan Jurug ke Kampus UNS, serta memukul kepala korban menggunakan matras.
Saat polisi meminta tersangka NFM memeragakan penamparan dan pemukulan, dia tidak mengakui melakukan perbuatan yang disangkakan. Sedangkan tersangka FPJ hanya mengakui pemukulan korban menggunakan matras.
Akibat penolakan tersangka melakukan reka ulang, polisi kemudian mengantikan peran tersangka dalam adegan tersebut yang dilakukan salah seorang anggota Polri.
Menurut Djohan, rekonstruksi dengan peran pengganti untuk melengkapi pembuktian tindak kekerasan yang dilakukan kedua tersangka, adalah berdasarkan keterangan para saksi.
“Tersangka mengatakan apa tidak masalah. Nanti di pengadilan saksi dan barang bukti yang akan membuktikan perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Darius Marhendra, mengungkapkan, tersangka FPJ tidak melakukan tindak kekerasan dalam kegiatan mountering. Bahkan, dalam perjalanan ke kampus dari jembatan Jurug, tersangka sempat menolong korban yang hampir jatuh.
“Gilang mau jatuh, kemudian FPJ yang menangkapnya. Jadi tidak ada pemukulan. FPJ hanya mengatakan, kamu harus kuat. Jadi yang betul seperti itu,” ujar Djohan mengutip tersangka FPJ.@tok

Baca Juga :  Muscab, Uu Ruzhanul Ulum Ajak Kader Bangkitkan Kejayaan PPP

Baca Berita Menarik Lainnya :