VISI.NEWS | JAKARTA – Polisi akhirnya mengungkap alasan tersangka Lisa Mariana, yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), tidak dilakukan penahanan maupun wajib lapor. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso menyatakan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan hukum.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Kombes Rizki di Jakarta, Sabtu (25/10/2025). Ia menjelaskan bahwa penyidik tetap memproses perkara tersebut sesuai prosedur, meskipun tersangka tidak ditahan.
Lisa Mariana disangkakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang memiliki ancaman pidana sembilan bulan penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka penahanan tidak dapat dilakukan.
Selain pasal 310 KUHP, Lisa juga dijerat dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Meski demikian, ancaman tersebut tetap tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
“Ancaman hukumannya masih di bawah lima tahun, jadi tidak bisa ditahan. Namun proses hukum tetap berjalan,” jelas Rizki.
Kasus ini berawal dari unggahan Lisa di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik Ridwan Kamil. Penyidik memastikan bahwa perkara tetap berlanjut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan, sembari menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka dalam proses hukum yang berjalan.
@uli












