VISI.NEWS | JAKARTA – Polda Metro Jaya telah memulangkan 50 orang yang sebelumnya diamankan terkait aksi penolakan revisi UU Pilkada, termasuk 19 orang di antaranya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan pemulangan ini, menurut pihak kepolisian, didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, bukan karena adanya jaminan dari pihak DPR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tidak ditahannya 19 tersangka tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara puluhan peserta aksi lainnya yang tidak terbukti melakukan tindak pidana dibebaskan tanpa status tersangka.
“Para tersangka dijamin oleh keluarganya, dan dalam KUHAP, yang bisa menjadi penjamin adalah keluarga atau penasihat hukum. Keputusan apakah tersangka ditahan atau tidak merupakan kewenangan penyidik. Namun, ketika tidak dilakukan penahanan, penjaminnya harus keluarga atau penasihat hukum,” ujar Ade Ary kepada wartawan pada Kamis (23/8/2024).
Menurut Ade Ary, seluruh 50 orang yang diamankan telah dipulangkan, termasuk 19 tersangka yang kini dikenakan wajib lapor. Ia menambahkan bahwa keluarga para tersangka telah berkomitmen untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi pengulangan peristiwa yang sama, tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti.
Baca Juga : Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih kepada Mahasiswa dan Masyarakat, Senang Revisi UU Pilkada Batal Disahkan
Selain 50 orang yang diamankan oleh Polda Metro Jaya, beberapa Polres di Jakarta juga sempat mengamankan peserta aksi. Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang. Hingga saat ini, semua peserta aksi yang ditahan oleh Polres Jakarta Timur dan Jakarta Barat telah dipulangkan, sementara di Polres Jakarta Pusat hanya tersisa satu orang yang belum dipulangkan terkait insiden pembakaran mobil patroli.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, turut mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan kondisi para peserta aksi yang ditahan. Dasco menegaskan bahwa DPR bersedia menjadi penjamin agar massa yang tidak terlibat dalam tindak pidana berat dapat segera dibebaskan.
“Kami telah meminta pihak kepolisian agar adik-adik ini segera dikembalikan ke rumahnya, sepanjang mereka tidak melakukan pelanggaran tindak pidana berat. Kami akan menjamin mereka untuk dapat dibebaskan,” kata Dasco saat di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).
Dasco menambahkan bahwa ia telah melihat kondisi para peserta aksi yang ditahan dan memastikan bahwa mereka dalam keadaan baik. Ia pun berharap pihak kepolisian segera memulangkan mereka ke keluarganya masing-masing.
@rizalkoswara