VISI.NEWS | SUKABUMI – Polisi melakukan penyekatan kendaraan sumbu tiga yang melintas saat diterapkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Jalan Lingkar Selatan, Sukabumi, Selasa (23/12/2025).
Kendaraan yang hendak memasuki ruas jalan arteri Sukabumi–Bogor diminta berhenti. Pantauan visi.news, beberapa kendaraan hampir memasuki jalan arteri sebelum akhirnya diarahkan petugas untuk putar balik kembali ke jalan Lingkar Selatan.
Dengan demikian, truk angkutan barang itu berderet di sepanjang Jalan Lingkar Selatan hingga diperbolehkan melintas.
Pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan surat keputusan bersama (SKB). Dalam SKB itu, selama masa Nataru dimulai 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026, kendaraan sumbu tiga ke atas dilarang beroperasi pada waktu tertentu. Pada jalur arteri atau non tol kendaraan sumbu tiga ke atas diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 sampai 05.00.
“Untuk penerapan penyekatan kendaraan sumbu tiga ini kita berlakukan dari mulai pukul 05.00 sesuai dengan SKB,” ujar Ipda Egi Andrian, Kanit PJR Sukabumi Polda Jabar.
Menurut dia, puluhan kendaraan terjaring dalam pelaksanaan penyekatan ini.
“Sementara ini sampai pukul 17.00, untuk kendaraan yang kita kepinggirkan kurang lebih mencapai 30 kendaraan. Adapun pelaksanaan pembatasan sesuai dengan aturan sampai tanggal 4 Januari,” pungkasnya. @andri












