Search
Close this search box.

Polisi Razia Taksi Gelap di Sukabumi, 5 Kendaraan Diamankan

Kendaraan yang dipakai taksi gelap yang diamankan polisi di Sukabumi./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Satlantas Polres Sukabumi melakukan operasi taksi gelap yang dilakukan di wilayah Sukabumi. Hasilnya, diamankan 5 kendaraan yang dipakai taksi gelap.

”Adapun kemarin kami melaksanakan razia di beberapa titik didapatlah 5 unit kendaraan yang diduga taksi gelap,” kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Arif Saepul Haris, Jumat (7/2/2025).

Operasi taksi gelap dilakukan sebagai respons dari keresahan masyarakat, terutama sopir serta pengelola angkutan umum Elf. Mengingat beberapa hari yang lalu, sopir dan pengelola Elf telah mendatangi kantor Dishub meminta taksi gelap ditertibkan.

Arif menuturkan taksi gelap itu merupakan kendaraan pribadi yang dipakai mengangkut penumpang. Kendaraan itu melayani perjalanan hingga ke Jakarta dan daerah luar kota lainnya.

Mengenai tarif taksi gelap itu, Arif menyatakan bervariatif, namun dia tak menyebutkan berapa kisaran. Menurutnya, tarif diperkirakan lebih tinggi dari angkutan umum.

Sopir atau pemilik taksi gelap ini biasanya terlebih dulu berkomunikasi dengan penumpangnya dan menyepakati tempat penjemputan.

Sehingga dalam operasi tersebut, polisi memeriksa WhatsApp sopir untuk mengecek apakah ada pesanan dari calon penumpangnya.

Penumpang yang saat itu berada di dalam mobil turut diperiksa identitasnya. Hasilnya identitas para penumpang itu berbeda satu dengan lainnya.
Tanda lain dari taksi gelap itu terdapat stiker-stiker komunitas. “Taksi gelap ini beroperasi setiap hari, tepatnya di jam-jam tertentu biasanya pada sore hingga malam, dari malam ke pagi” ujarnya.

Terhadap taksi gelap ini, polisi melakukan tindakan tilang dan mengamankan kendaraannya.

“Ada tiga pasal yang akan diterapkan, pertama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 dikenakan sanksi administratif atau pidana, kedua PP Nomor 79 Tahun 2013, pasal 23 ayat 1 kemudian pasal 308 KUHP yang mana barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum tanpa memiliki izin yang sah atau menggunakan izin palsu diancam dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta,” tutur Arif. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :