
VISI.NEWS – Polresta Bandung, Jawa Barat, menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap petugas parkir di Rumah Sakit Al-Ihsan Baleendah Kabupaten Bandung.
Salah seorang di antaranya yaitu AS (36) alias “Si Beureum” terlihat berjalan tertatih karena kaki kirinya terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas saat ditangkap di Cidaun, Cianjur Selatan, pada Sabtu (27/6) dini hari.
“Kita sudah mengamankan pelaku sebanyak dua orang. Masih ada beberapa orang yang terus kita buru,” tegas Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, kepada para wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (29/6).
Kapolresta mengatakan, pihaknya masih menelusuri apakah pelaku merupakan anggota ormas atau bukan. Hanya saja Hendra menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh apa pun tindakan premanisme. Maka dari itu para preman harus ditiadakan keberadaannya.
“Yang ingin saya tekankan di sini, negara tidak boleh kalah oleh apa pun bentuk tindakan premanisme yang selalu memaksakan kehendak. Oleh karena itu, kasus ini pun akan kita tuntaskan,” tegas Hendra Kurniawan.
Dalam video yang sempat viral terlihat jelas pengeroyokan yang terjadi di RSUD Al Ihsan Baleendah itu dilakukan oleh lebih dari dua pelaku. Oleh karena itu, Hendra Kurniawan memastikan masih terbuka kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus yang membuat putus tiga jari tangan korban seorang juru parkir di RS Al Ihsan akibat sabetan golok pelaku.
“Saat ini kita masih mendalami dan mencari peran masing-masing dari kelompok ini,” jelasnya.
Hendra juga mengatakan, senjata tajam tersebut memang telah ada di kelompok tersebut dan disimpan di salah satu kendaraan roda empat.
“Memang betul senjata tajam ini disimpan di kendaraan yang digunakan kelompok orang ini yaitu di kendaraan roda empat,” ujarnya.
Berdasarkan kronologis awal, Nana Setiana (25) penduduk Baleendah juru parkir di RS Al Ihsan membimbing para pelaku yang keluar parkir dari RS AlIhsan. Pelaku bertiga saat mengendarai motor dan memaksakan akan keluar area parkir.
Hal itu diungkapkan Uyat Rohimat (45) warga yang melihat kejadian pada malam Minggu tersebut.
“Namun, penumpang yang ketiga, terbentur oleh palang pintu otomatis hingga terjatuh. Mereka menyakahkan tukang parkir padahal tukang parkir hanya membetulkan palang pintu otomatis yang menyebabkan salah seorang dari mereka terjatuh,” ungkap Uyat Rohimat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara. @pih