VISI.NEWS | SUKABUMI – Polisi menangkap seorang selebgram perempuan berinisial A (23) asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, akibat melakukan promosi judi online (judol) melalui media sosial Instagram miliknya.
“Selebgram asal Citamiang itu sudah berjalan mempromosikan judi online selama 5 bulan. Total keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan A itu sebesar Rp 5 juta,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Selasa (5/11/2024).
Selain selebgram itu, ditangkap juga seorang pria berinsial RA berusia 25 tahun asal Cibeureum. RA memiliki akun Facebook yang dijadikan sarana untuk mempromosikan judi online.
“RA ini mempromosikan judi online sudah berjalan selama 8 bulan dengan total keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 32 juta,” ujar Rita.
Menurut Rita, modus kedua pelaku dalam mempromosikan judi online yaitu mengunggah konten video bermain judi serta link website judi online melalui Instagram serta Facebook. Hasil promosi judi online kemudian dilaporkan melalui Telegram, selanjutnya pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta yang cair selama 14 atau 15 hari setelah pelaporan dilakukan.
“Dari kasus ini barang bukti yang telah diamankan adalah satu unit CPU, layar monitor, keyboard, webcam, speaker, mouse, router wifi, 2 unit handphone berbagai merk, 3 buah kartu ATM, 3 buku rekening bank,” ujar Rita.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juntco pasal 303 ayat 1 kesatu KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Bagus Panuntun menuturkan antara pelaku A dan RA bukan berada dalam satu jaringan.
Adapun mereka yang mempromosikan judi online itu dipilih yang memiliki akun media sosial dengan jumlah follower di atas seribu.
“Dalam postingannya mereka meyakinkan bahwa akun-akun judi online itu menjanjikan, sehingga followers mengikuti apa yang diarahkan dari pemilik akun tersebut. Mengenai asal negara dari akun-akun judi online ini masih kita dalami, karena ada yang berbahasa Indonesia kemudian ada beberapa akun luar negeri dari China, Singapura, Kamboja dari Malaysia juga ada,” ujarnya. @andri












