VISI.NEWS – Jajaran kepolisian Sektor Ciparay Mapolresta Bandung, melakukan penyelidikan terkait kebakaran sebuah warung kopi berukuran 5 x 7 meter yang terletak di Jalan Raya Laswi, tepatnya di kampung Andir, RT 001/RW 005, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8) sekitar pukul 00.23 WIB.
Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ciparay AKP Suyatno mengatakan, terkait kejadian terbakarnya sebuah warung kopi tidak berpenghuni tersebut pihaknya belum bisa memastikan apa penyebabnya.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Pasalnya warung tersebut kosong dan tidak berpenghuni. Apakah warung ini sengaja ada yang membakar atau terbakar karena puntung roko atau korsleting listrik,” jelas Suyanto kepada VISI.NEWS di ruang kerjanya, Mapolsek Ciparay.
Menurut Suyatno, guna memastikan apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan.
“Kami sudah meminta keterangan beberapa saksi, yakni warga yang berdomisili di sekitar TKP (tempat kejadian perkara),” ucapnya.
Memasuki musim kemarau ini, pihaknya menghimbau masyarakat untuk selalu waspada. Pasalnya pada musim kemarau basanya kebakaran sering terjadi.
Kebakaran bisa terjadi hanya karena masalah sepele misalnya puntung rokok di buang sembarangan. Juga karena abai terhadap perangkat listrik sehingga terjadi korsleting.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membakar sampah rumah tangga.
“Pembakaran sampah harus ditunggu sampai beres dan apinya benar-benar padam supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau dibiarkan, di khawatirkan api tertiup angin dan menjalar ke bangunan atau kena ke bahan yang mudah terbakar,” jelasnya.
Suyatno menambahkan, guna mengantisipasi hal itu, pihaknya meminta anggota babinkamtibmas bersama pemerintah desa untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat guna mengantisipasi kejadian serupa terjadi lagi.
“Jika ada informasi seperti ini atau kejadian apa pun di masyarakat mengenai tindakan yang mengganggu kamtibmas, langsung komunikasi dan koordinasi dengan petugas di lapangan baik aparatur RT, RW, linmas desa, babinkamtibmas maupun babinsa. Selain itu, warga juga bisa langsung melaporkan ke mapolsek,” pungkasnya. @yus