VISI.NEWS – Pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat kampanye bisa disanksi. Hal tersebut sesuai dengan maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto di sela acara launching tim penindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Kamis (24/9) mengatakan, sebelumnya pihaknya bersama KPU, Bawaslu, dan pihak lainnya sudah melaksanakan kegiatan penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya dan pra pengambilan nomor urut. Selanjutnya bersilaturahmi kepada setiap calon yang diikuti oleh Kopimda Kabupaten Tasikmalaya yakni perwakilan Pemda Tasikmalaya, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kejari, serta Kapolres Kabupaten dan Kota.
“Silaturahmi dilakukan door to door ke pasangan calon masing-masing. Kita berharap dalam kegiatan tahapan kampanye termasuk pengambilan nomor urut pasangan masing-masing komitmen dengan protokol kesehatan,” ucapnya.
Menurutnya, mereka para pasangan calon menerima dan mengaku akan komitmen untuk tidak mengumpulkan atau mengerahkan pendukung atau simpatisannya. Pihaknya pun akan melakukan pengamanan dalam setiap kegiatan tahapan pilkada sesuai dengan standar keamanan dan standar protokol kesehatan.
“Jadi nanti petugas sudah kita siapkan. Kita bagi dalam tiga ring, yakni ada ring satu, ring dua, dan ring tiga dengan harapan semua standar keamanan dan protokol kesehatan bisa dilaksanakan dengan sama-sama,” tuturnya.
Ditegaskan Anom, jika nantinya ada pasangan calon yang tidak mematuhi, bahkan sampai mengerahkan massa dan konvoi, pihaknya tak segan untuk melakukan tindakan tegas di lapangan.
Seperti halnya, pada penetapan nomor urut yang dilaksanakan hari ini setiap pasang dibatasi hanya 13 orang yang diperbolehkan hadir termasuk calonnya. Kemungkinan 11 orang dari perwakilan partai pengusung dan pendukung dan 2 pasangan calon.
Anom menjelaskan, diharapkan setiap pasangan calon dan simpatisannya mematuhi protokol kesehatan Covid 19. Jika melanggar bisa langsung dibubarkan dan sanksi siap diberikan sesuai perundang undangan yang berlaku, ungkapnya. @arn