VISI.NEWS | DEPOK – Polisi menangkap tiga pengedar narkoba di Depok, Jawa Barat (Jabar). Dari penangkapan para tersangka ini, polisi menyita ganja, sabu, hingga ekstasi.
“Pada hari ini, Polres Metro Depok telah mengungkap tersangka dengan barang bukti 1 kg sabu-sabu, 21 butir ekstasi, dan yang satu lagi adalah 5 kg narkotika jenis ganja. Nah ini merupakan benda-benda yang dilakukan oleh pengedar dan ini bukan pengguna ya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (3/12/2024).
Ketiga tersangka itu adalah Asep Sudiyatna (29), Robi Baskoro (29), dan Dimas Wibowo (22). Modusnya, tersangka menerima pesanan dari pelanggan, lalu menjadi kurir untuk mengirimkan narkoba tersebut.
“Nah modusnya mereka-mereka ini menerima pesanan dari para pelanggan, lalu ada yang dijadikan kurir dan berjalan menuju si pelanggan,” jelasnya.
Penangkapan tiga tersangka ini berawal dari informasi warga. Tersangka Asep dan Robi dibekuk pada Sabtu (23/11/2024) di Cipayung, Depok. Sementara Dimas ditangkap pada Senin (25/11) di Jalan Raya Sawangan, Depok.
“Kita tangkap dan mereka menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan barangnya yaitu kita tangkap. Ternyata ada barang buktinya yang tadi kita sebutkan. Pertama 1 kg sabu-sabu, dengan 20 butir ekstasi, yang satu lagi 5 kg ganja,” ucapnya.
Nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 1,4 miliar untuk 1 kg sabu, sementara 5 kg ganja bernilai Rp 5 juta.
“Nah untuk kerugian yang diderita yaitu kalau satu 1 kg sabu-sabu perkiraan kita itu sekitar harganya Rp 1,4 miliar ya. Sedangkan untuk ganja ini ya itu perkiraannya harganya Rp 5 juta jadi lebih murah gitu ya,” ucapnya.
Arya mengatakan tersangka sudah beroperasi selama 1 tahun. Polisi saat ini masih mengejar daftar pencarian orang (DPO) berinisial KA dan RP yang mengendalikan ketiga tersangka.
“Dan tersangka ini sudah beroperasi ini kurang lebih 1 tahun yang sudah berhasil 1 tahun dan sudah beberapa kali men-deliver barangnya,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 atau kedua Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup. @desi