VISI.NEWS | SUKABUMI – Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 4 remaja pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan R Syamsudin SH, Kota Sukabumi, Minggu (29/9/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, Mereka adalah MGK alias G (19), DFA alias B (19), AA alias A (19) dan RDR alias I (18).
Dalam peristiwa itu salah seorang pelaku berinisial MGK menganiaya korban menggunakan pisau. Adapun korban dalam kejadian penganiayaan ini yaitu MRFI (19) dan temannya berinisial I.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan para pelaku ditangkap setelah 3 jam dari kejadian.
“Kejadian ini berawal saat keempat pelaku berboncengan menggunakan 2 unit sepeda motor kemudian berpapasan bahkan hampir bertabrakan dengan korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban dan pelaku turun dari motornya lalu terjadi cekcok antara kedua pihak,” kata Rita, dalam konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Senin (30/9/2024)
Setelahnya korban dengan menggunakan helm memukul ke arah muka pelaku dan dibalas oleh para pelaku. Kemudian datang satu orang teman korban yang niatnya membantu dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku. Namun para pelaku balik menyerang korban.
“Disaat itulah pelaku berinisial MGK mengeluarkan pisau dan mengayunkan senjatanya hingga mengenai para korban,” ujarnya.
Korban berinisial MRFI mengalami luka pada lengan sebelah kiri, bahu sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam serta sobek pelipis mata, kemudian temannya berinisial I mengalami luka pada bagian bahu kiri akibat sabetan senjata tajam.
Adapun yang berinisial R menderita luka sayat pada lengan sebelah kiri. R ini dari pihak pelaku yang terkena sabetan pisau yang diayunkan MGK.
Dalam kejadian ini, barang bukti yang diamankan terdiri dari 3 unit sepeda motor serta sebilah pisau.
“Terhadap pelaku kami terapkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” ujar Rita.
@andri












