VISI.NEWS | SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua perempuan muda di Sukabumi yang merupakan selebgram akibat mempromosikan judi online di akun Instagram mereka. Pelaku berinisial FN alias I (18) dan SAP alias A (18) ditangkap di daerah Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (22/10).
Dua akun Instagram itu adalah bbyliaa_ mempromosikan situs judi dragslotsign dan salmaaanzelliaputriiii mempromosikan indosultan88s1.xyz.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menuturkan modus kasus ini yaitu kedua pelaku mendapatkan orderan dari admin situs judi online kemudian mereka mempromosikannya dua kali dalam sehari di snap akun instagram masing-masing.
“Mereka dikontrak endorse iklan judi online selama 3 bulan. Dimana setiap bulan diberikan Rp 1 juta dan setiap 3 bulan diperbaharui kontrakanya. Kegiatan mempromosikan judi online ini sudah berjalan selama 5 bulan,” ujar Samian, dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Selasa (29/10).
Samian menuturkan keduanya diamankan saat beraktivitas dan mereka mengakui atas perbuatannya itu
“Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan berupa handphone yang digunakan untuk mengakses Instagram, kemudian disitu juga ada WhatsApp yang digunakan untuk menerima pesan dari admin situs judi online selanjutnya akun Instagram masing-masing pelaku,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang 11 tahun 2008 terkait dengan ITE.
“Ancamannya hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar,” ujarnya.
@andri