VISI.NEWS | JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku eksploitasi ekonomi dan/atau kekerasan seksual terhadap anak.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K, M.Si., Selasa (20/9/2022), mengatakan kedua pelaku adal Erika Mustika Tarigan dan Rachmat Rivandi Alias Ivan.
“Penangkapan tersebut dilakukan Senin tanggal 19 September 2022 sekira pkl 22.00 WIB di wilayah Kalideres, Jakarta Barat,” ujar Endra Zulpan, dilansir dari laman resmi Polres Metro Bekasi.
Endra Zulpan mengatakan, pelapor adalah ayah kandung korban yang menceritakan telah dijual oleh terlapor didaerah Jakarta Barat, korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah).
Namun, pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang.
Modus operandi dalam kasus tersebut bahwa pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita booking out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak.
Namun, selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan utk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari, terang Endra Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tutup Endra Zulpan. @fen