Search
Close this search box.

Polisi Tangkap Seorang Buruh Saat Transaksi Tembakau Gorila

Barang bukti 18 tembakau gorila siap edar yang disita polisi/visi.news/ayi kuraesin

Bagikan :

VISI.NEWS – Seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya. Dia kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

“Ya, benar anggota menangkap tersangka berinisial BS (44) karena menyalahgunakan narkoba,” kata Kasatres Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ade Hermawan Mulyana kepada wartawan, Senin (5/10).

Menurut Ade, dari tersangka berhasil disita 18 paket plastik bening yang di dalamnya berisikan tembakau gorila siap edar. Satu bungkus kantong plastik warna hitam berisikan tembakau gorila, satu unit timbangan digital, dan satu unit HP.

Tersangka dibekuk atas informasi dari warga yang curiga atas barang yang diedarkannya. Atas informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka saat akan mengedarkan barang haram tersebut di Kampung Lewobabakan, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Tersangka berinisial BS (44) warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, ditangkap Minggu (4/10) malam kemarin.

“Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan melalui telefon ke seseorang yang beralamat di Depok. Barang tersebut dibeli seharga Rp 2.100.000 dengan ditransfer. Kemudian barang tersebut dikirim ke alamat yang telah disepakati atau sistem alamat jatuh,” tuturnya.

Dikatakan Ade, tersangka mengedarkan barang haram itu dengan cara menjatuhkan di sebuah tempat yang sudah disepakati. Atas perbuatannya itu tersangka berikut barang buktinya dibawa ke unit Satres Narkoba Polresta Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu polisi akan melakukan pengembangan hingga ke pemasoknya.

Saat ini identitasnya sudah diketahui dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun,” ungkapnya. @arn

Baca Berita Menarik Lainnya :