Search
Close this search box.

Polisi Tetapkan Haidar sebagai Tersangka dalam Kasus Duel Tangan Kosong di Kebayoran Lama

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Polisi menetapkan Haidar (45), seorang tukang antar galon, sebagai tersangka dalam kasus duel tangan kosong yang menewaskan Irvan (45), seorang tukang parkir, di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono kepada wartawan pada Senin (22/7/2024).

“Kita tetapkan dia sebagai tersangka,” kata Budi Laksono. Haidar dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Dijerat Pasal 351 ayat 3. (Ancaman hukuman) di atas tujuh tahun. Kebetulan sudah ditahan, setelah 1×24 jam diamankan, besoknya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Peristiwa tragis ini terjadi saat Haidar dan Irvan terlibat perkelahian yang berakhir dengan kematian Irvan. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut mengungkapkan bahwa Haidar tampak sangat terpukul setelah insiden tersebut. Seorang warga, Agung (40), mengatakan bahwa Haidar terus mengucapkan istighfar setelah menyadari Irvan telah meninggal.

“Nyebut astaghfirullahaladzim, astaghfirullahaladzim, astaghfirullahaladzim,” kata Agung saat ditemui di kawasan Pondok Pinang, Sabtu (20/7). Menurut Agung, Haidar mengucapkan kalimat tersebut lebih dari tiga kali dan tidak mengucapkan kata lain selain istighfar. “Nggak ada (ngomong yang lain), itu doang udah, dia (Haidar) nyebut itu doang,” tambahnya.

Agung juga mengungkapkan bahwa ia sempat memeluk Haidar setelah perkelahian tersebut dan melihat Haidar menangis mengetahui Irvan meninggal. “Meluk (Haidar), nyebut astaghfirullahaladzim, astaghfirullahaladzim,” ucapnya.

Meskipun Agung tidak melihat langsung saat Haidar berkelahi dengan Irvan, ia menyatakan bahwa Haidar dikenal sebagai sosok yang kalem dan pendiam. “Kalem, pendiem,” ujarnya.

Dengan penetapan Haidar sebagai tersangka, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terkait insiden ini.

Baca Juga :  Hinca Pandjaitan: Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Konstitusi

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :