VISI.NEWS | BANDUNG – Pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik penipuan dalam penjualan tepung terigu yang dilakukan oleh seorang pelaku bernama OS di Jawa Barat. Setelah pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga tahun dan meraup keuntungan hingga belasan miliar rupiah.
Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Marully Pardede, menjelaskan modus operandi yang diterapkan oleh pelaku dalam memproduksi tepung terigu palsu merek Segitiga Biru. Tindakan penipuan ini dimulai dengan membeli tepung berkualitas rendah, yang kemudian dikemas ulang menggunakan karung yang menyerupai merek Segitiga Biru. OS memperoleh karung tersebut dengan membeli dari pemulung seharga Rp3.000 per lembar, serta barcode yang dibeli secara terpisah seharga Rp7.000 per buah.
“Sehingga dari yang bersangkutan membeli terigu kualitas rendah, kemudian direpacking dengan terigu kualitas tinggi” katanya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menjual tepung terigu yang dikemas dengan merek berbeda kepada masyarakat dengan harga yang lebih rendah daripada harga aslinya. Marully mengungkapkan bahwa pelaku meraih keuntungan antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu untuk setiap karung yang terjual.
Dia mencatat bahwa pelaku sudah menjalankan aktivitas ilegal ini selama tiga tahun. Berdasarkan pengakuan tersangka, tepung terigu yang diolahnya dijual ke berbagai wilayah di Jawa Barat dan bahkan hingga ke Jawa Tengah.
Selama satu tahun terakhir operasinya, pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp5,6 miliar. Dengan demikian, selama tiga tahun beroperasi, total pendapatan yang diperoleh pelaku mencapai sekitar Rp16,8 miliar.
“Jadi yang bersangkutan bisa memproduksi 4.800 karung per bulan dan total diproduksi selama 3 tahun sebanyak 4.320 ton,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sekitar 21,25 ton terigu dari pelaku. Marully menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, mereka akan terus menyelidiki dan mengungkap jaringan penyalahgunaan terigu palsu hingga ke akar-akarnya.
“Jadi yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka saat ini ada satu orang. Namun penyidik masih secara maraton mencoba menelusuri dugaan-dugaan pelaku lain yang mungkin terlibat,” ujarnya.
Para pelaku tindak kejahatan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 100 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2016 mengenai Merek, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau denda maksimum Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); Pasal 139 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang juga mengancam hukuman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); serta Pasal 62 UU No 8 tahun 1999 yang mengatur Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimum Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) terkait pelanggaran di bidang pangan. @ffr












