VISI.NEWS | BANDUNG – Kontroversi yang muncul setelah perilisan film “Vina: Sebelum Tujuh Hari” telah membawa kembali perhatian publik pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016. Film ini menggambarkan peristiwa tragis yang melibatkan sekelompok pemuda geng motor.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini ‘masih terbuka’ dan berikut adalah beberapa fakta terbaru:
11 Tersangka: Terdapat 11 orang yang diduga terlibat, dengan 3 di antaranya masih buron (DPO), yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Vonis Pengadilan: Delapan dari tersangka telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Pencabutan Keterangan: Surawan, seorang pejabat kepolisian, menyatakan bahwa para tersangka telah mencabut keterangan mereka yang diberikan selama penyelidikan awal di Polresta Cirebon, yang menyulitkan pencarian terhadap tiga DPO.
Kesulitan Penyelidikan: Proses penyelidikan menjadi lebih sulit ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar dan para tersangka mencabut keterangannya.
Penarikan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP): Menurut Jogi, pengacara yang mendampingi lima terpidana, kliennya menarik semua BAP yang ada karena merasa tidak berdaya saat di-BAP di Polda Jabar.
Pertimbangan Peninjauan Kembali (PK): Jogi menyatakan bahwa dia dan kliennya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan PK, dengan keyakinan bahwa kliennya adalah korban rekayasa kasus.
Keterlibatan Polri: Bareskrim Polri telah turun tangan dengan mengerahkan tim asistensi untuk membantu Polda Jabar dalam mencari ketiga pelaku yang buron.
Kasus ini terus berkembang dan banyak pihak berharap keadilan dapat segera terwujud bagi semua korban.
@mak