Search
Close this search box.

Polres Sukabumi Kota Ungkap 17 Kasus Narkoba, 21 Orang Diringkus

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi (tengah) menunjukan barang bukti kasus narkoba dalam konferensi pers di Polres Sukabumi Kota. /visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 17 kasus narkoba serta meringkus 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama satu bulan terakhir.

“Para tersangka yang berhasil kita tangkap ini memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir, pengedar, bahkan ada yang menjadi bandar,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).

Lebih lanjut, Rita menuturkan TKP dari 17 kasus itu tersebar di 8 kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yakni Cisaat, Baros, Cikole, Citamiang, Warudoyong, Sukabumi, Lembursitu, dan Kebonpedes.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yaitu 293,54 gram sabu, 1574,47 gram ganja, 126 butir pil ekstasi, 593 butir obat psikotropika, 12.026 butir obat keras terbatas. Barang bukti lainnya 5 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 390.000 dan 170 botol minuman beralkohol berbagai merk.

Rita menyatakan, dengan terungkapnya kasus ini maka menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa dari penggunaan narkoba. “Ini merupakan kemenangan besar bagi masyarakat Kota Sukabumi dan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba,” kata Rita.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup sesuai dengan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435, 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

@andri

Baca Berita Menarik Lainnya :