Search
Close this search box.

Polresta Bandung Tangkap ABG, Otak Pelaku Curanmor Berkelompok

Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP. Bimantoro Kurniawan saat ekspos kasus curanmor di Mapolresta Bandung. Senin (26/10/2020) pagi./visi.news/yusup supriatna

Bagikan :

VISI.NEWS – Jajaran Polresta Bandung berhasil mengamankan sepuluh unit kendaraan roda dua dan lima unit kendaraan roda empat jenis pick up. Kendaran tersebut diamankan dari dua kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang biasa beraksi di wilayah Bandung Raya, Jawa Barat.

“Periode kasus pencurian kendaraan bermotor ini pada 2019 sampai 2020. Kita mengungkap lagi dua kelompok, ada yang jumlahnya tiga orang dan dua orang, kemudian satu orang lainnya sebagai penadah,” jelas Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos curanmor di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Senin (26/10/2020) pagi.

Menurut Hendra, adapun pelakunya yaitu Yaitu H (35), AS (42), E (46), R (30), (DH) 27 dan ada Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Lanjut Hendra, modus dari para pelaku kendaraan bermotor ini adalah mengintai atau mengawasi daerah-daerah yang sepi, dan parkir motor atau mobil yang  tidak terawasi dengan baik.

“Dengan menggunakan kunci astag ini, mereka berhasil membawa kendaraan tersebut,” jelasnya.

Hendra menambahkan, ada satu kelompok curanmor yang pelakunya, masih dibawah umur. Sehingga bisa disebut sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Dimana pada saat melancarkan aksinya lanjut Hendra, ABH selalu berdua dengan temannya. Kata dia, sudah ada sembilan TKP. Yaitu di wilayah Bandung Raya terutama wilayah Polrestabes, Cimahi dan Kabupaten Bandung.

“Setelah kita pelajari, semua pelaku berasal dari Kabupaten Bandung, yakni Kecamatan Majalaya dan Ibun,” tuturnya.

Selanjutnya, Hendra juga mengatakan bahwa masih ada pelaku yang masih dalam kategori Daftar Pencarian Orang. Kedepannya akan ada pengembangan, sehingga masyarakat akan lebih tenang dalam menyimpan kendaraannya.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” tegasnya.

4eb5a74f f8f6 462f ae21 04074b45fece 1
Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP. Bimantoro Kurniawan saat menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya di Mapolresta Bandung. Senin (26/10/2020) pagi./visi.news/yusup supriatna

Lebih Berhati-hati

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati karena sangat mudah sekali mengambil kendaraan, terutama kendaraan jenis matik.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya: 10 Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

Sementara itu, Yasir, salah satu pemilik kendaraan bermotor yang menjadi korban curanmor, menyampaikan rasa bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran Polresta Bandung.

Kata dia, karena berkat kerja keras dari kepolisian, mobilnya bisa kembali. Dengan berurai air mata, Yasir menceritakan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan yang dibeli dengan uang pensiunannya.

“Alhamdulillah ini mobil hasil dari taspen. Usaha satu-satu nya. Saya terharu,” kata Yasin sembari meneteskan air matanya.

Korban lainnya, Asep Sopian mengaku dihipnotis sebelum kendaraannya diambil oleh pelaku di Solokanjeruk, Kecamatan Solokanjeruk. Awalnya, kata dia, pelaku menanyakan alamat kepadanya.

“Waktu bulan lalu (19/9/2020), ada yang menepuk bahu, terus nyuruh nyuruh, buang batu gitu gitu. Saya ga sadar. Ternyata baru sadar kenapa motor ga ada, tas isi hp dan uang dompet pun ga ada,” pungkasnya.@yus

Baca Berita Menarik Lainnya :