VISI.NEWS | SOLO – Polresta Surakarta sepanjang tahun 2021 sampai medio Desember telah menyelesaikan penanganan sebanyak 7 kasus menonjol, yang perkaranya telah selesai dan diserahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P-21.
Di antara ke-7 kasus tersebut, penyerahan sebanyak 6 kasus merupakan tahap kedua terdiri dari berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka.
Sedangkan satu kasus, yakni tindak kekerasan dan penganiayaan dalam kegiatan pendidikan dasar dan latihan (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS, penyerahan barang bukti beserta tersangka ke Kejaksaan baru akan dilaksanakan Senin (371/2022).
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan hal itu kepada wartawan dalam “Rilis Kinerja Polresta Surakarta Akhir Tahun 2021”, di kanopi Mapolresta Surakarta, Kamis (30/12/2021) siang.
“Selama kurun waktu tahun 2021, Polresta Surakarta berhasil menangani tujuh kasus menonjol yang perkaranya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU di Kejaksaan Negeri Surakarta. Seluruhnya dinyatakan lengkap, sudah P21. Sebanyak 6 kasus sudah diserahkan tahap 2 beserta barang bukti dan tersangka. Tinggal kasus kekerasan dan penganiayaan dalam Diklatsar Menwa UNS penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan Senin mendatang,” ujar Kapolresta Surakarta.
Ke-7 kasus yang penanganan perkaranya selesai dan diserahkan ke Kejaksaan, selain kasus Diklatsar Menwa UNS yang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti, yaitu kasus perusakan makam di pemakaman Cemoro Kembar, Kecamatan Pasar Kliwon.
Dalam kasus tersebut, menurut Kapolresta Surakarta, tersangka pelaku dibagi dalam 2 klaster, yakni klaster usia 12 – 18 tahun dan klaster usia kurang dari 12 tahun.
“Penyelesaiannya melalui hukum progresif dan penyelesaian bersama yang melibatkan Dinas Sosial, Bapas, psikologi anak dan pihak-pihak yang bersengketa. Perkaranya sudah selesai di pengadilan,” jelasnya.
Kasus lain yang ditangani Polresta Surakarta, kata Kombes Pol Ade Safri lebih lanjut, adalah kekerasan secara bersama-sama oleh kelompok yang mengatasnamakan laskar, berkas perkara dinyatakan P21 dan barang bukti beserta tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Berikutnya, kasus ancaman dengan kekerasan yang juga dilakukan kelompok laskar terhadap karyawan PT FUB di Kecamatan Serengan, perkaranya sudah P21, tersangka beserta barang bukti juga sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Kasus menonjol lainnya yang ditangani Polresta Surakarta dan dinyatakan P21, sambungnya, adalah pembobolan ATM di 12 tempat kejadian perkara (TKP), selain di wilayah hukum Polresta Surakarta juga di Kabupaten Sukoharjo dan di wilayah Polda Yogyakarta.
Polresta Surakarta, juga menyelesaikan kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana terhadap korban seorang anggota sekuriti di Kecamatan Serengan. Kemudian, terakhir Polresta Surakarta menyelesaikan kasus percabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, tersangka melakukan tindakan tidak terpuji tersebut di bawah pengaruh minuman beralkohol dan zat adiktif lainnya.
“Dalam tahun 2021, dalam operasi kepolisian, Polresta Surakarta juga berhasil menangani kasus yang meresahkan masyarakat, seperti operasi Pekat, operasi Tipiring, operasi Cipta Kondisi bersama unsur lain dan sebagainya. Di antara operasi tersebut, berbagai kasus menunjukkan penurunan dibanding tahun 2020,” tandasnya.@tok