Search
Close this search box.

Polrestabes Bandung Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Lukai Korban

Ilustrasi penangkapan./visi.news/medan.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua pelaku jambret yang terlibat dalam aksi kejahatan di Jalan Soma, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat. Kedua pelaku yang berinisial CA dan SP ditangkap setelah aksi penjambretan yang terjadi pada Sabtu (15/2/2025), sekitar pukul 05.00 WIB.

“Jadi kemarin dari patroli siber, kami melihat ada kejadian direkam oleh CCTV, ya, ada kejadian seorang wanita dijambret ataupun dilakukan pencopetan dengan tindakan kekerasan di Jalan Soma,” ujar Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (17/2/2025).

Setelah melihat rekaman tersebut, Budi langsung memerintahkan Polsek Kiaracondong dan tim untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi kemudian melakukan patroli dan mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut. Pada Minggu (16/2/2025), polisi berhasil mendapatkan keterangan dari kedua tersangka.

“Alhamdulillah pada malamnya, hari Minggu, ya, tanggal 16, dari hasil keterangan dua tersangka tersebut tergambar bahwa memang benar kedua tersangka, yaitu CA dan SP, itu merencanakan akan melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan,” kata Budi.

Menurut Budi, pada Sabtu mereka merencanakan aksi tersebut dengan membawa senjata tajam berupa golok dan sepeda motor untuk mencari sasaran di tempat yang sepi.

“Dengan motor dan juga alat golok, dini hari ingin mencari sasaran, yaitu seseorang atau wanita di tempat sepi untuk melaksanakan pencurian dengan kekerasan pada saat itu di Jalan Soma,” papar Budi.

Saat kejadian, kedua pelaku melihat korban wanita berinisial NR, yang kemudian dipaksa untuk menyerahkan tasnya. Karena korban melawan, tas tersebut dipotong menggunakan golok, yang menyebabkan tas robek dan tangan korban terluka. Korban mendapat empat jahitan akibat luka tersebut, meskipun ia belum melapor kepada polisi pada saat kejadian.

Baca Juga :  Pesawat American Airlines Terbakar di Bandara Denver, Penumpang Dievakuasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku CA (32) di wilayah Kiaracondong dan pelaku SP (26) di Jalan Kosambi. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor, golok, uang tunai Rp 200.000, kartu ATM milik korban, dan kartu BPJS. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :