Polri dan BNN Musnahkan 48 Ton Ganja dari Ladang 10 Hektare di Aceh Besar

Editor BNN dan Polri musnahkan ganja 48 ton di Aceh Besar./merdeka.com
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Direktorat Narkoba Bareskrim Polri bersama tim gabungan memusnahkan ladang ganja Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (26/9).

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Wawan Munawan mengatakan, 160 personal dikerahkan untuk memusnahkan tiga titik ladang ganja yang luasnya 10 hektare.

Sebanyak 160 personel itu terdiri atas BNN Provinsi Aceh, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), TNI, dan Satpol PP.

“48 ton daun ganja dimusnahkan di lahan seluas 10 hektare. 48 ton itu berasal dari 300 ribu batang yang tingginya bisa sampai 2,5 meter,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9), seperti dilansir Merdeka.com.

Wawan mengatakan, penyelidikan ladang ganja itu sudah dilakukan sejak awal bulan September 2020 dan bisa terungkap berkat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemusnahan ladang ganja ini kata Wawan, merupakan upaya penegakan hukum terhadap peredaran ganja guna menyelamatkan anak bangsa.

“Berdasarkan SEMA 4 Tahun 2020, batasan penggunaan ganja setiap orang per hari itu 5 gram, jadi pemusnahan ini menyelamatkan 9,6 juta jiwa,” ujarnya.

Selama 8 bulan terakhir, 41 ton ganja sudah dimusnahkan. Jumlah tersebut setara dengan 123 juta jiwa terselamatkan dari ancaman peredaran ganja.

“Sejak Januari sampai Agustus 2020, sebanyak 2.993 tersangka dari 2.285 kasus peredaran ganja sudah ditangkap,” tutupnya.
@fen

Baca Juga :  BI Resmikan Laboratorium Komputer SMPN 3 Bojonegoro, Tingkatkan SDM Unggul

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Ganjar Sebut Polisi Siapkan 2 Pasal Jerat Penyelenggara Dangdutan di Tegal

Sab Sep 26 , 2020
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD telah meminta aparat kepolisian mempidanakan penyelenggara konser dangdutdi Tegal, Rabu (26/9/2020). Mahfud bahkan telah meminta Polri untuk memproses kejadian itu dengan hukum pidana. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo sepakat dengan pernyataan Mahfud MD itu. Bahkan, dirinya menerangkan […]