Poster Rabi Gratis Beredar di Medsos, Kadiskominfo, “Saya pastikan itu hoaks”

Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SURABAYA – Pemkot Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan poster Rabi Gratis yang kini beredar di sosial media (sosmed) tidak benar alias hoaks.

Poster dengan latar belakang warna merah dan terdapat foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Saya pastikan itu hoaks. Pemkot Surabaya tidak ada acara seperti itu. Ini ulah tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kepala Dinkominfo Kota Surabaya M. Fikser, Sabtu (27/5/2023).

Ia menyayangkan beredarnya poster yang sangat meresahkan masyarakat itu. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan poster tersebut karena itu hoaks.

Menurutnya, poster tersebut akan merugikan warga Kota Surabaya. Terlebih, di dalamnya terdapat foto Wali Kota Eri Cahyadi dan ditambah tulisan-tulisan yang kurang pantas.

“Tentu ini (poster) meresahkan masyarakat,” ujar Fikser.

Ia juga menjelaskan bahwa sejauh ini Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai pelayanan gratis, mulai dari kesehatan, bursa kerja, bakti sosial, dan sebagainya. Dengan adanya pelayanan gratis tersebut, ia berharap, jangan sampai disalahgunakan.

“Nah, poster ini tentu akan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan,” ujarnya.

Fikser kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan konten berupa postingan poster serupa sebelum melakukan kroscek terlebih dahulu.

Menurut dia, hal tersebut justru akan memberikan ruang bagi para pelaku penyebar hoaks atau disinformasi yang meresahkan masyarakat.

Fikser juga menjelaskan undang-undang pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam hukum pidana. Bagi penyebar hoaks, akan dikenai sanksi hukum yang mengatur tentang hoaks yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Percepat Serapan Anggaran Penanganan Covid-19

Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Sekali lagi kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar,” pungkasnya.@redho

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mengejutkan, Kalah Gugatan RSUD Otista Soreang Harus Dikosongkan !

Ming Mei 28 , 2023
Silahkan bagikanVISI.NEWS | SOREANG- Sengketa lahan antara Koperasi Warga Desa Utama yang sekarang dikenal dengan nama Koperasi Konsumen Warga Kelurahan Utama dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung atas lahan yang ditempati Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otto Iskandardinata (Otista), Soreang, berakhir dengan putusan yang mengejutkan. Pengadilan memutuskan kemenangan gugatan yang […]