VISI.NEWS | JAKARTA — Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) merilis Catatan Awal Tahun 2026 yang menyoroti tren militerisasi dan privatisasi kebijakan media serta ruang digital di Indonesia. Laporan ini disampaikan Ketua PR2Media, Masduki, sebagai refleksi atas situasi demokrasi dan tata kelola komunikasi sepanjang 2025.
Dalam lima tahun terakhir, peringkat Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) terus mengalami penurunan. Pada 2021 Indonesia berada di peringkat ke-52, turun ke-54 pada 2022, ke-56 pada 2023, dan merosot ke posisi 59 pada 2024 dengan skor 6,44 dari skala 10. Salah satu faktor utama yang dinilai berkontribusi adalah ketidakpastian hukum, terutama dalam regulasi media dan kinerja regulator.
PR2Media menilai belum ada tanda-tanda perbaikan signifikan memasuki 2026. Sepanjang 2025, sejumlah peristiwa justru berpotensi memperburuk indeks demokrasi, termasuk aksi teror kepala babi terhadap jurnalis Majalah Tempo akibat sikap kritis dalam siniar “Bocor Alus”. Selain itu, wacana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing memicu kekhawatiran publik sipil.
Meski regulasi serupa terdapat di negara demokrasi seperti Jerman, PR2Media mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman traumatik terkait represi digital. Karena itu, pendekatan regulasi yang represif dikhawatirkan menambah beban politik dan mempersempit ruang kebebasan berekspresi.
Dokumen refleksi ini disusun dengan lima tujuan utama, antara lain memberikan gambaran kinerja regulasi dan regulator sepanjang 2025, mendokumentasikan berbagai peristiwa penting, merawat ingatan kolektif publik, menjadi bahan evaluasi bagi regulator dan pelaku media, serta memperkuat gerakan advokasi reformasi regulasi media.
Salah satu sorotan utama adalah indikasi militerisasi ruang digital melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 Ayat (2b) mengenai operasi militer selain perang (OMSP) di ruang siber. PR2Media mencatat peningkatan pola represi digital seperti pengawasan (surveillance) dan dugaan peretasan data, yang dinilai mencerminkan pendekatan keamanan yang semakin dominan.
Selain itu, terjadi kecenderungan privatisasi kebijakan media, terlihat dari favoritisme terhadap platform digital global dan penekanan isu equal playing field dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di sisi lain, pertumbuhan kecerdasan buatan (AI) dibiarkan berkembang sebagai entitas bisnis tanpa kerangka regulasi perlindungan publik yang memadai.
Sepanjang 2025 juga terjadi berbagai gugatan publik dan pengajuan judicial review terhadap sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kondisi ini menandakan regulasi komunikasi nasional dinilai rentan dan terancam kadaluarsa di tengah disrupsi digital.
Dua pengajuan judicial review diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait UU PDP dan UU Pers. Putusan MK cenderung menolak sebagian permohonan terhadap UU PDP, sementara pada UU Pers hanya menegaskan kembali norma perlindungan jurnalis yang sudah ada. PR2Media menilai perlindungan hukum bagi jurnalis, akademisi, dan kreator konten masih menyisakan tanda tanya besar.
Dari sisi kelembagaan, pergantian anggota Dewan Pers pada 2025 disertai penurunan alokasi anggaran yang dinilai berpotensi melemahkan kinerjanya. Sementara itu, KPI menghadapi tekanan industri dan penurunan performa, sedangkan pelaksanaan publisher rights oleh KTP2JB belum berjalan maksimal.
Di tingkat regional, muncul inisiatif penataan relasi yang lebih setara antara komunitas Asia Tenggara dan platform digital global, mengacu pada model Eropa Barat. PR2Media bersama IFPIM dan AMSI juga menggagas pembentukan Trusted Fund untuk jurnalisme sebagai skema pendanaan alternatif bagi media independen dan investigatif.
Memasuki 2026, PR2Media berharap negara hadir melalui regulasi komunikasi, media digital, dan AI yang terintegrasi, komprehensif, serta berpihak pada perlindungan hak digital warga dalam kerangka HAM. Revisi UU Penyiaran diharapkan dapat dituntaskan tahun ini, sementara rencana UU anti-disinformasi diminta ditinjau ulang agar tidak menggunakan pendekatan top-down yang berpotensi membatasi kebebasan sipil.
@uli