VISI.NEWS | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Total luas lahan yang terkena pencabutan izin mencapai 526.144 hektare.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa keputusan ini dilakukan berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo saat pertemuan di Istana pada awal pekan lalu.
“Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo pada hari Senin yang lalu saat saya menghadap di Istana, hari ini secara formal saya telah menandatangani Surat Keputusan Menteri untuk mencabut Perizinan Berusaha Penguasaan Hutan (PBPH) 18 perusahaan yang tersebar dari Aceh hingga Papua dengan luas total 526.144 hektare,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dikutip dari akun Instagram @rajaantoni, Jumat (7/2/2025).
Langkah ini, menurut Raja Juli, adalah upaya pemerintah untuk memastikan kekayaan alam Indonesia digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Sebagai pembantu beliau, saya ingin memastikan hutan menjadi salah satu sumber utama kemakmuran rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Beberapa izin usaha yang dicabut telah berlaku sejak tahun 1997, 1998, 2006, hingga 2010. Kementerian Kehutanan sebelumnya telah memberikan peringatan dan surat resmi sebelum mengambil langkah pencabutan.
Setelah pencabutan izin, lahan tersebut akan kembali menjadi hutan negara. Raja Juli juga menyebutkan bahwa lahan tersebut nantinya dapat dikelola oleh pihak tertentu, seperti BUMN, Danantara, atau Agrinas, jika ada kebutuhan untuk pemanfaatan lebih lanjut. @ffr