Search
Close this search box.

Prabowo Persilakan Penegak Hukum Bertindak Tegas terhadap Koruptor

Presiden RI Prabowo Subianto./visi.news/presiden ri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SURABAYA – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan telah memberikan kesempatan selama 100 hari kepada para koruptor untuk mengembalikan uang rakyat yang telah mereka curi. Namun, hingga saat ini, tidak ada satu pun yang melaporkan diri atau mengembalikan dana hasil korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Pembukaan Kongres Ke-XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Jatim International Expo (JIExpo), Surabaya, Senin (10/2/2025).

“Saya katakan sudah 100 hari mbok sadar, mbok bersihkan diri ya kan. Hai koruptor-koruptor yang kau curi mbok kembaliin untuk rakyat. Kalau malu-malu nanti kita cari cara yang enggak malu. Tapi mbok ya oh kembaliin,” ujar Prabowo.

Karena tidak ada respons dari para pelaku korupsi, Presiden Prabowo mempersilakan aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, dan KPK, untuk bertindak tegas sesuai aturan hukum.

“Saya tunggu 100 hari, 102 hari, 103 hari ini sudah 100 berapa hari ya. Apa boleh buat, ya terpaksa lah Jaksa Agung, Kapolri BPKP, KPK silakan,” ucap Prabowo.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, menilai ide pengampunan bagi koruptor yang disampaikan Presiden Prabowo sebagai gagasan revolusioner. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme pengampunan tersebut perlu dirancang dengan hati-hati untuk mencegah penyelewengan.

“Itu ide yang sangat baik, malah lebih revolusioner dibanding negara-negara lainnya seperti China, Hongkong atau Singapura. Hanya skema kerjanya yang perlu dibuat dengan sangat baik dan memperhitungkan segala aspek sosial lainnya,” kata Rudy.

Rudyono mengusulkan adanya mekanisme pengakuan dosa oleh koruptor dengan pencatatan harta haram secara jujur, yang dapat dihitung untuk pembayaran denda atau pengembalian dana kepada negara. Setelah masa tenggang berakhir, sanksi tegas perlu diterapkan untuk menciptakan kejelasan dan transparansi atas sumber harta yang dimiliki para pelaku korupsi. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :