VISI.NEWS | JAKARTA – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).
Menurut Presiden Prabowo, eksportir dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan kini diwajibkan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka dalam sistem keuangan nasional melalui rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan. Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini akan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” jelas Presiden Prabowo.
Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa eksportir tetap dapat memanfaatkan DHE SDA yang disimpan di dalam negeri untuk berbagai keperluan, seperti membayar pajak, kewajiban negara, dividen, atau pengadaan barang dan jasa dalam valuta asing.
Bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta sejumlah pejabat lainnya. @ffr