VISI.NEWS – Di setiap pemilu, wacana gugatan hasil sudah menjadi hal umum, termasuk dalam Pilkada Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme dan implikasi dari gugatan ini agar tidak terpengaruh oleh narasi yang berusaha melemahkan legitimasi pemilu. Berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis pada 16 Desember 2024, gugatan hasil pemilu/pilkada merupakan faktor kerawanan tertinggi.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung belum menetapkan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih karena pasangan Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuduh adanya pelanggaran dalam pilkada, termasuk penetapan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb yang dianggap tidak prosedural. Hal serupa terjadi di Kabupaten Bandung Barat, di mana KPU belum menetapkan Jeje Govinda-Asep Ismail sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih karena adanya sengketa hasil yang diajukan pasangan calon Hengky Kurniawan – Ade Sudrajat.
Mekanisme gugatan hasil pemilu di Indonesia terdiri dari beberapa tahap yang diatur secara ketat oleh undang-undang untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Dasar Hukum
- UU No. 10 Tahun 2016 adalah acuan utama dalam pengaturan gugatan hasil pemilu.
- Gugatan hanya dapat diajukan oleh peserta pemilu yang memenuhi syarat, seperti:
- Memiliki selisih suara signifikan sesuai ambang batas yang ditetapkan.
- Menyertakan bukti kuat atas dugaan pelanggaran atau kecurangan.
Tahapan Mekanisme Gugatan
- Pengajuan Gugatan
- Gugatan diajukan oleh peserta pemilu (partai politik, calon legislatif, atau calon kepala daerah).
- Harus disertai dokumen pendukung, seperti formulir rekapitulasi suara dan bukti kecurangan.
- Batas waktu pengajuan adalah 3 x 24 jam sejak hasil penetapan suara diumumkan oleh KPU.
- Pemeriksaan Awal oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
- MK memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas gugatan.
- Menentukan apakah gugatan memenuhi syarat formal dan material.
- Sidang Pendahuluan
- MK menggelar sidang untuk mendengar penjelasan awal dari pemohon.
- Pihak terkait, seperti KPU dan Bawaslu, diundang untuk memberikan tanggapan awal.
- Sidang Pembuktian
- Pemohon menyampaikan bukti-bukti yang mendukung gugatannya.
- MK memanggil saksi-saksi, ahli, atau memeriksa dokumen pendukung.
- Putusan MK
- MK mengeluarkan putusan setelah mendengar seluruh pihak dan menilai bukti.
- Putusan bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
- Tindak Lanjut Putusan
- Jika gugatan dikabulkan, KPU wajib menindaklanjuti sesuai amar putusan, seperti menggelar pemungutan suara ulang di wilayah tertentu.
- Jika gugatan ditolak, hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku.
Berdasarkan Visual Data IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak Bawaslu 2024, Indeks Kerawanan Pemilu di Jawa Barat termasuk kategori tinggi. Oleh karena itu, gugatan hasil Pilkada Kabupaten Bandung dan Bandung Barat merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. Meskipun demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme dan implikasi dari gugatan ini. Gugatan hasil pemilu memiliki prosedur yang ketat dan diawasi oleh Mahkamah Konstitusi. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak benar atau hoaks terkait gugatan hasil pilkada. Dengan memahami proses hukum yang berlaku, masyarakat dapat menjaga diri dari narasi yang berusaha melemahkan legitimasi pemilu dan memastikan Pilkada Kabupaten Bandung berjalan lancar untuk masa depan yang lebih baik. Indeks Kerawanan Pemilu menunjukkan bahwa gugatan hasil pemilu merupakan salah satu faktor kerawanan yang perlu diwaspadai. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.
Apabila mendapati berita keliru atau meragukan mengenai Pilkada lakukan hal ini :
- Periksa Sumber Informasi: Pastikan informasi berasal dari sumber yang terpercaya dan resmi.
- Verifikasi Fakta: Gunakan situs pengecekan fakta untuk memverifikasi kebenaran informasi.
- Hati-hati dengan Judul Sensasional: Hoaks sering kali menggunakan judul yang provokatif untuk menarik perhatian.
- Cek Tanggal dan Konteks: Informasi lama atau di luar konteks bisa menyesatkan.
- Jangan Mudah Terprovokasi: Jangan langsung menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
REFERENSI
https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-138866707/sahrul-gunawan-dan-gun-gun-gunawan-gugat-hasil-pilkada-kabupaten-bandung-ke-mk?page=all
https://jabar.idntimes.com/news/jabar/bangkit-rizki/hengky-kurniawan-gugat-hasil-pilbup-bandung-barat-ke-mk