Oleh Gus Basir
TIAP ibadah memang harus memenuhi ketentuan dan prosedur yang ditetapkan syari’at, tak terkecuali dalam pelaksanaan salat Jumat.
Bolehkah Pelaksanaan Dua Jumatan dalam Satu Desa?
Salah satu permasalahan yang sering diperbincangkan adalah mengenai pendirian salat Jumat lebih dari satu dalam satu desa, atau lebih dikenal dengan ta’addud al-jumat (berbilangnya Jumat). Motif dua jumatan dalam satu desa bermacam-macam, adakalanya karena keterbatasan daya tampung masjid, karena konflik di antara penduduk desa, atau sebatas meneruskan tradisi yang berlaku.
Bagaimana pendapat para ulama dalam menyikapi hal tersebut?
Dalam permasalahan ini terdapat tiga pendapat sebagai berikut:
Pendapat pertama, yaitu pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, dua jumatan dalam satu desa tidak diperbolehkan kecuali ada hajat.
Pendapat ini bertendensi bahwa Nabi dan khulafa’ al-Rasyidin setelahnya tidak menjalankan Jumat kecuali dalam satu tempat. Nabi sendiri memerintahkan agar umatnya melakukan shalat sebagaimana shalat beliau.
Syekh abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khair al-‘Umrani mengatakan:
دليلنا أن النبي – صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – والخلفاء من بعده، ما أقاموا الجمعة إلا في موضع واحدٍ، وقد قال النبي – صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «صلوا كما رأيتموني أصلي».
“Dalil kita adalah bahwa Nabi dan para khalifah setelahnya tidak mendirikan Jumat kecuali dalam satu tempat, dan sesungguhnya Nabi bersabda, salatlah sebagaimana kalian melihat caraku melakukan salat.” (Syekh Abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khair al-‘Umrani, al-Bayan, juz 2, halaman 620).
Sedangkan jika terdapat hajat, maka diperbolehkan. Hajat yang memperbolehkan berdirinya lebih dari satu Jumat dalam satu desa ada tiga. Pertama, sempitnya tempat salat sekiranya tidak dapat menampung seluruh jamaah Jumat. Kedua, konflik internal di antara penduduk desa. Ketiga, jauhnya jarak menuju tempat Jumatan, adakalanya karena berada pada sebuah tempat yang tidak dapat terdengar azan Jumat di tempat tersebut, atau berada pada tempat yang seandainya seseorang berangkat dari tempat tersebut setelah terbit fajar, maka ia tidak dapat menemui Jumat.
Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur menegaskan:
والحاصل من كلام الأئمة أن أسباب جواز تعددها ثلاثة : ضيق محل الصلاة بحيث لا يسع المجتمعين لها غالباً ، والقتال بين الفئتين بشرطه ، وبعد أطراف البلد بأن كان بمحل لا يسمع منه النداء ، أو بمحل لو خرج منه بعد الفجر لم يدركها ، إذ لا يلزمه السعي إليها إلا بعد الفجر اهـ
“Kesimpulan dari statemen para imam, sebab-sebab diperbolehkannya berbilangnya jumat ada tiga. Pertama, sempitnya tempat salat, dengan sekira tidak dapat menampung jamaah jumat menurut keumumannya. Kedua, pertikaian di antara kedua kubu sesuai dengan syaratnya. Ketiga, jauhnya sisi desa, dengan sekira berada pada tempat yang tidak terdengar azah atau di tempat yang seandainya seseorang keluar dari tempat tersebut setelah fajar, ia tidak akan menemui jumat, sebab tidak wajib baginya menuju tempat jumat, kecuali setelah terbit fajar subuh.” (Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 51)
Pendapat kedua, versi Syekh Abdul Wahhab al-Sya’rani yang menetapkan hukum boleh dengan syarat tidak menimbulkan fitnah.
Syekh al-Sya’rani berargumen bahwa ‘illat mengapa para sahabat dan khalifah terdahulu tidak melaksanakan dua Jumat satu desa karena khawatir menimbulkan fitnah, sebab keadaan pada waktu itu menuntut orang Islam bersatu dalam satu komando imam besar, sehingga apabila ada kelompok yang membuat jumatan tandingan, maka akan menimbulkan stigma negatif dan kekacauan bahwa ada kelompok yang membelot dari al-imam al-A’zham. Potensi fitnah yang demikian seiring berjalannya waktu, sudah hilang, dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan bila diadakan dua jumatan dalam satu desa. Maka, menurut al-Sya’rani pendirian dua Jumatan dalam satu desa sah-sah saja sepanjang tidak menimbulkan fitnah. Di sisi yang lain, menurut al-Sya’rani, tidak ada dalil yang secara tegas melarang pendirian dua Jumat dalam satu tempat.
Beliau menegaskan:
فلما ذهب هذا المعنى الذى هو خوف الفتنة من تعدد الجمعة جاز التعدد على الأصل في إقامة الجماعة ولعل ذلك مراد داود بقوله إن الجمعة كسائر الصلوات ويؤيده عمل الناس بالتعدد في سائر الأمصار من غير مبالغة في التفتيش عن سبب ذلك ولعله مراد الشارع ولو كان التعدد منهيا عنه لا يجوز فعله بحال لورود ذلك ولو في حديث واحد فلهذا نفذت همة الشارع في التسهيل على أمته في جواز التعدد في سائر الأمصار حيث كان أسهل عليهم من الجمع في مكان واحد فافهم
“Saat substansi pelarangan ini hilang, yaitu kekhawatiran fitnah, maka diperbolehkan berbilangnya Jumat sesuai dengan hukum asal pendirian salat jamaah. Yang demikian ini barang kali yang dikehendaki Imam Daud dalam statemennya, sesungguhnya Jumat seperti salat-salat lainnya. Kesimpulan ini dikuatkan dengan fakta bahwa terjadi berbilangnya jumatan di sekian tempat tanpa berlebihan dalam meneliti penyebabnya, barangkali ini yang dikehendaki syari’at. Andaikan berbilangnya Jumat dilarang, niscaya tidak diperkenankan sama sekali, karena ada hadits yang melarangnya, meski hanya satu hadits. Dari pertimbangan ini, terlihat jelas esensi syariat untuk memudahkan umat Islam dalam kebolehan berbilangnya Jumat di seluruh penjuru dunia, sekiranya hal tersebut lebih memudahkan mereka dibandingkan dengan berkumpul dalam satu tempat Jumat. Maka pahamlah akan hal tersebut.” (Syekh Abdul Wahhab al-Sya’rani, al-Mizan al-Kubra, juz 1, halaman 209)
Pendapat ketiga, versi Syekh Isma’il Zain diperbolehkan asalkan jamaah tidak kurang dari 40 orang di masing-masing tempat.
Syekh Isma’il al-Zain, ulama bermadzhab Syafi’i dari Yaman berargumen bahwa tidak ada dalil yang tegas atau bahkan yang mendekati tegas, yang melarang pendirian dua Jumat dalam satu desa. Bahkan semakin banyak pendirian Jumat dalam satu desa justru semakin membesarkan syi’ar Islam. Hanya saja, kebolehan pendirian dua Jumat atau lebih tersebut disyaratkan masing-masing Jumat terdiri dari minimal 40 jamaah, sebab jumlah tersebut adalah yang sesuai dengan tuntunan hadits Nabi.
Dalam fatwanya, Syekh Isma’il al-Zain mengatakan:
مسألة – ما قولكم في تعدد الجمعة في بلدة واحدة أو قرية واحدة مع تحقق العدد المعتبر في كل مسجد من مساجدها فهل تصح جمعة الجميع أو فيه تفصيل فيما يظهر لكم ؟ (الجواب) أما مسألة تعدد الجمعة فالظاهر جواز ذلك مطلقا بشرط أن لا ينقص عدد كل عن أربعين رجلا فإن نقص عن ذلك إنضموا إلى أقرب جمعة إليهم إذ لم ينقل عن النبي (أنه جمع بأقل من ذلك وكذلك سلف الصالح من بعده) والقول بعدم الجواز إلا عند تعذر الاجتماع في مكان واحد ليس عليه دليل صريح ولا ما يقرب من الصريح لا نصا ولا شبهه بل أن سر مقصود الشرع هو في إظهار الشعار في ذلك اليوم وأن ترفع الأصوات على المنابر بالدعوة إلى الله والنصح للمسلمين فكلما كانت المنابر أكثر كانت الشعارات أظهر وتبارزت عزة دين الإسلام في آن واحد في أماكن متعدد إذا كان كل مسجد عامرا بأربعين فأكثر هذا هو الظاهر لي والله ولى التوفيق اهـ
“Sebuah permasalahan, apa pendapat anda mengenai berbilangnya Jumat dalam satu desa ketika sudah terpenuhinya jumlah minimal jamaah jumat di setiap masjidnya? Apakah sah Jumat mereka atau ada perincian? Beliau menjawab, permasalahan berbilangnya Jumat, pendapat yang jelas menurutku adalah diperbolehkan secara mutlak dengan syarat jumlah jamaah masing-masing jumat tidak kurang dari 40 laki-laki, apabila kurang dari jumlah tersebut, maka harus dikumpulkan dengan tempat jumat terdekat, sebab tidak pernah dikutip dari Nabi dan salaf al-Shalih setelahnya bahwa Jumat kurang dari jumlah tersebut. Adapun pendapat yang tidak memperbolehkan berbilangnya jumat dalam satu tempat kecuali saat sulitnya berkumpul, tidak memiliki dalil yang tegas bahkan yang mendekati tegaspun tidak ada, baik berupa dalil nash atau yang serupanya. Bahkan rahasia dari maksud syariat berada pada memperlihatkan syiar Islam pada hari Jumat tersebut dan suara-suara dinyaringkan di atas mimbar-mimbar dengan mengajak kepada Allah dan memberi nasehat kepada kaum muslimin. Saat mimbar-mimbar semakin banyak, niscaya syi’ar-syi’ar Islam semakin tampak dan kemuliaan agama Islam terlihat jelas dalam satu waktu di beberapa tempat apabila setiap masjid diramaikan dengan 40 jamaah atau lebih. Inilah pendapat yang jelas menurutku”. (Syekh Isma’il al-Zain, Qurrah al-‘Ain bi Fatawa Isma’il al-Zain, halaman 83).
Demikian ikhtilaf ulama dalam masalah pendirian dua Jumat atau lebih dalam satu desa. Masing-masing memiliki tendensi dan dalil sesuai dengan ijtihadnya. Penerapannya tinggal disesuaikan dengan yang paling mashlahat sesuai daerahnya masing-masing.
Salat Jum’at Apakah Pengganti Dhuhur?
Ada perbedaan teoretis di antara para ulama tentang salat Jum’at. Sebagian ulama mengatakan Salat Jum’at adalah Salat Dhuhur yang di-qashar, sebagian lagi mengatakan Salat Jum’at adalah salat yang berdiri sendiri walaupun dilaksanakan di waktu Dhuhur. Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Tholibin dan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Matholib mengatakan : yang lebih benar yaitu pendapat yang mengatakan salat Jum’at adalah salat yang berdiri sendiri. Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari Sayyidina Umar ra. sebagai berikut :
وَصَلَاةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم -رواه أحمد
Artinya : Salat Jum’at itu dua raka’at, sempurna tanpa meringkas sebagaimana sabda nabi kalian shallallahu ‘alaihi wasallam”. (HR. Ahmad)
Perbedaan pendapat di antara ‘ulama ini tidak berpengaruh pada tataran prakteknya. Artinya, jika salat Jum’at sudah dilaksanakan dengan sempurna, ulama’ fiqih sepakat bahwa gugur kewajiban untuk melaksanakan salat Dhuhur karena tidak ada riwayat yang mewajibkan salat Dhuhur setelah salat Jum’at.
Masalahnya akan berbeda jika salat Jum’at itu tidak dilaksanakan dengan sempurna. Kesempurnaan yang dimaksud diukur dari terpenuhinya syarat dan rukun dari salat Jum’at. Salah satu contoh misalnya, dalam salat Jum’at ada ketentuan tidak boleh ada lebih dari satu salat Jum’at. Jika dalam satu desa terdapat lebih dari satu salat Jum’at maka yang sah adalah salat Jum’at yang pertama (takbiratul Ihram, imamnya selesai lebih dulu) sedangkan salat Jum’at yang lain tidak sah karena tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya, para jama’ah salat Jum’at yang lain tersebut wajib melakukan salat Dhuhur.
Ketentuan di atas berlaku jika di satu desa tersebut ada masjid yang sangat lapang dan bisa memuat semua muslimin yang berkewajiban melaksanakan salat Jum’at. Apabila tidak ada masjid yang lapang seperti yang dimaksud maka diperbolehkan mengadakan salat Jum’at lebih dari satu masjid. Dalam keadaan seperti ini semua salat Jum’at yang dilaksanakan sah.
Nah, Sekarang Bagaimana dengan Salat Dhuhurnya?
Sebagian ulama berpendapat, jika terdapat banyak kelompok salat Jum’at dalam satu desa, seperti yang digambarkan di atas, disunnahkan melaksanakan salat Dhuhur setelahnya dengan alasan kehati-hatian (ihtiyath).
Seorang ulama madzhab Syafi’i yang juga penganut Thoriqoh Naqsabandiyah, Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi, dalam kitab Tanwirul Quluub fi Mu’aamalati ’Allaamil Ghuyuub hal. 236 mengatakan:
وَإِنْ تَعَدَّدَتْ لِحَاجَةٍ فَجُمُعَةُ الْكُلِّ صِحَّةُ سَوَاءٌ وَقَعَ إِحْرَامُ الأَئِمَّةِ مَعًا أَوْ مُرَتَّبًا. وَتُسَنُّ صَلاةُ الظُّهْرِ بَعْدَهَا إِحْتِيَاطًا
Artinya : jika ada banyak salat Jum’at karena ada hajat (masjidnya sempit, misalnya), maka semua salat Jum’at di desa itu sah, baik takbiratul ihram para imam salat Jum’at tersebut bersamaan atau berurutan. Kemudian, disunnahkan melaksanakan salat Dhuhur setelahnya untuk berhati-hati.
Dari penjelasan di atas kami ingin menyampaikan bahwa,
Pertama, ’ulama sepakat tidak ada kewajiban salat Dhuhur setelah salat Jum’at karena tidak ada nash yang mewajibkannya.
Kedua, salat Dhuhur setelah salat Jum’at hukumnya sunnah sesuai dengan penjelasan di atas. Kalau memang penganut Toriqoh Shiddiqiyah yang mengatakan wajib melaksanakan salat Dhuhur setelah salat Jum’at, mungkin itu adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyath) yang kemudian menjadi kewajiban institusional dari toriqoh yang dianut.
Enam Syarat Sah Pelaksanaan Salat Jumat
Ada enam syarat sahnya pelaksanaan salat Jumat yang perlu diketahui dan dilaksanakan, sebagai berikut :
Pertama, salat Jumat dan kedua khutbahnya dilakukan di waktu Dhuhur.
Seperti diterangkan dalam hadits:
أَنَّ النَّبِيَّكَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ
Artinya: “Sesungguhnya Nabi saw melakukan salat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu Dhuhur). (HR al-Bukhari dari sahabat Anas).
Dengan demikian, tidak sah melakukan salat Jumat atau khutbahnya di luar waktu Dhuhur. Bila waktu Ashar telah tiba dan jamaah belum bertakbiratul ihram, maka mereka wajib bertakbiratul ihram dengan niat Dhuhur.
Apabila di tengah-tengah melakukan salat Jumat, waktu Dhuhur habis, maka wajib menyempurnakan Jumat menjadi Dhuhur tanpa perlu memperbaharui niat.
Syekh Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri mengatakan:
فَلَوْضَاقَ الْوَقْتُ أَحْرَمُوْا بِالظُّهْرِ وَلَوْ خَرَجَ الْوَقْتُ وَهُمْ فِيْهَا أَتَمُّوْا ظُهْراً وُجُوْباً بِلَا تَجْدِيْدِ نِيَّةٍ
Artinya: “Apabila waktu Dhuhur menyempit, maka wajib melakukan takbiratul ihram dengan niat Dhuhur. Apabila waktu Dhuhur ke luar sementara jamaah berada di dalam ritual salat Jumat, maka mereka wajib menyempurnakannya menjadi salat Dhuhur tanpa mengulangi niat” (Syekh Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, halaman 236).
Kedua, dilaksanakan di area pemukiman warga. Salat Jumat wajib dilakukan di tempat pemukiman warga, sekiranya tidak diperbolehkan melakukan rukhsah salat jama’ qashar di dalamnya bagi musafir. Tempat pelaksanaan Jumat tidak disyaratkan berupa bangunan, atau masjid. Boleh dilakukan di lapangan dengan catatan masih dalam batas pemukiman warga.
Syekh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali menyatakan:
وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُفِيْهَا
Artinya: “Salat Jumat tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, bagi musafir dapat mengambil rukhshah di tempat tersebut, maka Jumat tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut” (al-Ghazali, al-Wasith, juz.2, halaman 263)
Ketiga, rakaat pertama Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah. Minimal pelaksanaan jamaah salat Jumat adalah dalam rakaat pertama, sehingga apabila dalam rakaat kedua jamaah Jumat niat mufaraqah (berpisah dari Imam) dan menyempurnakan Jumatnya sendiri-sendiri, maka salat Jumat dinyatakan sah.
Keempat, jamaah salat Jumat adalah orang-orang yang wajib menjalankan Jumat. Jamaah Jumat yang mengesahkan Jumat adalah penduduk yang bermukim di daerah tempat pelaksanaan Jumat. Sementara jumlah standar jamaah Jumat adalah 40 orang termasuk imam, sebagaimana pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i. Menurut pendapat lain cukup dilakukan 12 orang, versi lain ada yang mencukupkan 4 orang.
Al-Jamal al-Habsyi sebagaimana dikutip Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:
قَالَ الْجَمَلُ الْحَبْشِيُّ فَاِذَا عَلِمَ الْعَامِيُّ أَنْ يُقَلِّدَ بِقَلْبِهِ مَنْ يَقُوْلُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ بِإِقَامَتِهَا بِأَرْبَعَةٍ أَوْ بِاثْنَيْ عَشَرَ فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ إِذْ لَا عُسْرَ فِيْهِ
Artinya: “Berkata Syekh al-Jamal al-Habsyi, bahwa bila orang awam mengetahui di dalam hatinya bertaklid kepada ulama dari ashab Syafi’i yang mencukupkan pelaksanaan Jumat dengan 4 atau 12 orang, maka hal tersebut tidak masalah, karena tidak ada kesulitan dalam hal tersebut” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, Jam’u al-Risalatain, halaman 18).
Ini tidak termasuk jamaah yang mengesahkan Jumat yaitu orang yang tidak bermukim di daerah pelaksanaan Jumat, musafir dan perempuan, meskipun mereka sah melakukan Jumat.
Kelima, tidak didahului atau berbarengan dengan Jumat lain dalam satu desa dalam satu daerah, salat Jumat hanya boleh dilakukan satu kali.
Oleh karenanya, bila terdapat dua Jumatan dalam satu desa, maka yang sah adalah Jumatan yang pertama kali melakukan takbiratul ihram, sedangkan Jumatan kedua tidak sah. Dan apabila takbiratul ihramnya bersamaan, maka kedua Jumatan tersebut tidak sah.
Hal ini bila tidak ada kebutuhan yang menuntut untuk dilaksanakan dua kali. Bila terdapat hajat, seperti kedua tempat pelaksanaan terlampau jauh, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat dalam satu tempat karena kapasitas tempat tidak memadai, ketegangan antar kelompok dan lain sebagainya, maka kedua Jumatan tersebut sah, baik yang pertama maupun yang terakhir.
Syekh Abu Bakr bin Syatha’ mengatakan:
وَالْحَاصِلُ أَنَّ عُسْرَ اجْتِمَاعِهِمْ اَلْمُجَوِّزَ لِلتَّعَدُّدِ إِمَّا لِضَيْقِ الْمَكَانِ اَوْ لِقِتَالٍ بَيْنَهُمْ اَوْ
لِبُعْدِ أَطْرَافِ الْمَحَلِّ بِالشَّرْطِ
Artinya: “Kesimpulannya, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat yang memperbolehkan berbilangannya pelaksanaan Jumat adakalanya karena faktor sempitnya tempat, pertikaian di antara penduduk daerah atau jauhnya tempat sesuai dengan syaratnya” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, Jam’u al-Risalatain, halaman 4).
Keenam, didahului kedua khutbah. Sebelum salat Jumat dilakukan, terlebih dahulu harus dilaksanakan dua khutbah.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا
Artinya: “Rasulullah Saw berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya (HR. Muslim).
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan salat Jumat. Mengingat syarat-syarat tersebut sangat penting karena bisa membuat salat Jumat tidak sah, maka kita perlu memperhatikan dan menerapkannya.
Salat Sunah Qabliyah dan Ba’diyah Duhur atau Jumat
Mengenai dasar hukum salat qabliyah dan badiyah Dhuhur atau salat Jumat di hari Jumat ulama fuqaha memberikan 3 penjelasan sesuai dasar hadist dan fiqihnya.
Pertama, bila shlat qabliyah Dhuhur dan salat ba’diyah Dhuhur itu bukan setelah melaksanakan salat Jumat, maka sudah maklum. Salat qabliyah Dhuhur dan salat ba’diyah Dhuhur merupakan golongan salat sunnah rawatib, yakni salat sunnah yang mengiringi atau menyertai salat fardhu lima waktu.
Salat sunnah rawatib ini ada dua macam: salat sunnah rawatib yang muakkad (sangat dianjurkan), dan shalat sunnah rawatib ghairu muakkad (anjurannya tak sekuat yang muakkad).
Kedua, pelaksanaan salat sunnah qabliyah dan ba’diyah Jumat ada dasarnya, bila salat Jumatnya sah, dalam Hâsyiyat al-Bâjûrî ‘alâ ibn Qâsim al-Ghazî, Juz I, halaman 132:
والجمعة كالظهر فيما يسن لها، فيسن قبلها أربع وبعدها أربع، لخبر مسلم: إذا صلى أحدكم الجمعة فليصل قبلها أربعا وبعدها أربعا، وخبر الترمذي أن ابن مسعود كان يصل قبل الجمعة أربعا وبعدها أربعا. والظاهر أنه بتوقيف من النبي ﷺ. ومحل سن البعدية للجمعة إن لم يصل الظهر معها، وإلا قامت قبلية الظهر مقام بعدية الجمعة، فيصل قبلية الجمعة ثم قبلية الظهر ثم بعديته، ولا بعدية للجمعة حينئذ.
Artinya: ”Salat Jumat itu sebagaimana salat Dhuhur: disunnahkan empat rakaat sebelumnya dan empat rakaat sesudahnya, berdasarkan hadits Muslim, ’Bila salah seorang kalian salat Jumat maka salatlah sebelumnya empat rakaat dan setelahnya empat rakaat’, dan hadits at-Tirmidzi ’Bahwa Ibn Mas’ud salat sebelum Jumat empat rakaat dan setelahnya empat rakaat’. Yang jelas bahwa salat tersebut berdasarkan petunjuk dari Nabi Saw”.
Posisi sunnah ba’diyah Jumat tersebut, bila tidak salat Dhuhur bersama Jumat itu. Namun bila salat Dhuhur setelah salat Jumat, maka qabliyah Dhuhur menempati posisi ba’diyah Jumat, sehingga salat qabliyah Jumat, kemudian qabliyah Dhuhur kemudian ba’diyahnya Dhuhur, dan tidak ada ba’diyah Jumat ketika demikian.”
Ketiga, bila yang dimaksud dengan salat sunnah qabliyah dan salat sunnah ba’diyah Dhuhur setelah melaksanakan salat Jumat, maka tetap disunnahkan. Dalam hal ini, salat Dhuhur yang wajib dilakukan setelah salat Jumat, sebab salat Jumatnya tidak sah, karena tidak memenuhi syarat keabsahannya, maka salat sunnah qabliyah Jumat tidak bisa menggantikan salat sunnah qabliyah Dhuhur. Setelah salat Jumat tersebut, tidak ada salat ba’diyah Jumat. Dalam kasus ini, setelah salat Jumat yang tidak memenuhi keabsahannya, langsung disunnahkan salat qabliyah Dhuhur kemudian salat Dhuhur, selanjutnya salat ba’diyah Dhuhur.
Dalilnya sebagaimana tersebut di atas dan Nihâyat az-Zain, halaman 98:
والجمعة كالظهر فلها أربع قبلية وأربع بعدية، إن كانت مغنية عن الظهر، فإن وجب الظهر بعدها، فلا بعدية لها. وللظهر بعدها أربع قبلية وأربع بعدية، وحينئذ تقع القبلية التي صلاها قبل الجمعة نفلا مطلقا، ولا تغني عن قبلية الظهر.
Artinya: ”Salat Jumat itu sebagaimana salat Dhuhur, maka mempunyai empat rakaat sunnah qabliyah dan empat rakaat sunnah ba’diyah, bila salat Jumatnya sudah cukup (sah) tanpa salat Dhuhur. Akan tetapi, jika wajib salat Dhuhur setelah salat Jumat tersebut, maka tidak ada salat sunnah ba’diyah bagi salat Jumatnya. Dan bagi salat Dhuhur (yang wajib dilakukan tesebut) mempunyai salat sunnah qabliyah empat rakaat dan sunnah ba’diyah empat rakaat, dan dalam keadaan demikian, salat sunnah qabliyah yang dilakukan sebelum salat Jumat tersebut statusnya menjadi salat sunnah mutlak, dan tidak cukup (tidak bisa) menggantikan salat sunnah qabliyah Dhuhur.”
Wallahu a’lam bish-shawwab.
Demikian dari kami atas seklumit problematika salat Jumat yang banyak terjadi dan menjadi banyak keraguan di kalangan masyarakat. Mudah-mudahan bermanfaat. Semoga kita diberikan taufiq dan hidayah oleh Allah SWT untuk selalu melaksanakan ibadah sesuai aturan-aturan yang telah ditentukan oleh-Nya dan oleh Rasul-Nya. Aaamiiin.
- Gus Basir
Ketua LBM MWC NU Jatitujuh & Pimpinan Majelis Dzikir Sabilul Ghafilin, Sumur Wetan Cipaku, Jatitengah, Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.












