VISI.NEWS | MAKASSAR – Muhammad Syahruna dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus produksi uang palsu senilai Rp 640 juta yang dilakukan di Gedung Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Muhammad Syahruna dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, dikutip dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
Majelis hakim menyatakan, perbuatan Syahruna terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindakan tersebut dinilai membahayakan stabilitas perekonomian negara.
Tidak hanya Syahruna, terdakwa lain bernama John Biliater Panjaitan juga turut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. John disebut berperan membantu Syahruna dengan memfasilitasi pembelian kertas dan tinta sebagai bahan baku untuk mencetak uang palsu.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa John Biliater Panjaitan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” lanjut Dyan dalam putusannya.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa John mentransfer dana dari rekening Syahruna kepada perusahaan importir alat dan bahan pencetak uang yang berbasis di Jakarta. Hal ini dilakukan karena saat itu Syahruna tidak membawa kartu ATM miliknya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan sindikat uang palsu oleh aparat kepolisian setelah mencurigai aktivitas mencetak uang di lingkungan kampus. Penangkapan terhadap kedua terdakwa membuka fakta bahwa nilai uang palsu yang berhasil diproduksi mencapai ratusan juta rupiah.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat atas dasar dampak yang ditimbulkan terhadap sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat. @salman