Search
Close this search box.

Program PTSL Sertifikat Gratis di Desa Bangsal Mojokerto Dipertanyakan

Ketua LSM FAAM Jatim Indra Susanto. /visi.news/redho fitriyadi

Bagikan :

VISI.NEWS | MOJOKERTO – Adanya Program PTSL dari pemerintah seharusnya dipatuhi oleh pelaksana di desa. Tapi di Desa Bangsal, Kec Bangsal, Kabupaten Mojokerto, program ini diduga malah dijadikan ajang pungli.

Saat Awak Media konfirmasi warga, Minggu (7/5/2023), seorang warga mengatakan memang benar ada biaya untuk PTSL sebesar 500 ribu per bidang dan untuk membeli patok dan materai itu hasil dari musyawarah bersama, ” ungkapnya.

Menurut Gt, inisial narasumber tersebut, oknum panitia PTSL) yang sempat dimintai keterangan juga mengakui. “Biaya PTSL tersebut 500 ribu rupiah, kalau kurang jelas lagi silakan ke bapak kepala desa,” ucap Gt.

Awak media mencoba menghubungi salah satu perangkat, yaitu carik desa melalui WhatsApp, mempertanyakan PTSL di Desa Bangsal, namun carik itu pun tidak ada komentar.

Di waktu yang sama awak media meminta Ketua LSM FAAM Jatim Indra Susanto untuk menanggapi Program PTSL Sertifikat Gratis di Indonesia

Ia mengatakan bahwa masih banyak kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. “Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah”, paparnya.

Menanggapi masalah tersebut, pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. “Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025”, tambahnya

Telah di atur dalam juga dalam Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri No 25/SKB/V/2017 No 590-3167A Thn 2017 Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap(PTSL).
Yang mana di dalam SKB Tersebut Sudah di tetapkan Biaya Persiapan Pelaksanaan.

Kegiatan Penyiapan Dokumen kegiatan Pengadaan Patok Dan Materai, Kegiatan Oprasional Petugas Kelurahan Desa.
dan sudah jelas biaya dalam pengurusan PTSL Jawa dan Bali menururt aturan SKB 3 Menteri Katagori V (Jawa Dan Bali) biayanya 150 rb.

Baca Juga :  Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tempuh Jarak 1.915 KM Selama 18 Hari

Mengenai biaya lebih dari 150 ribu menjadi 300- 500 ribu, katanya, sangat tidak masuk akal, meskipun itu sudah dimusyawarahkan. Hal tersebut sangat bertentangan sekali dengan aturan menteri, dan bisa dikatakan pungli.

“Menurut saya selaku ketua LSM FAAM Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat. Mengingatkan kepada kepala desa maupun perangkatnya harus berhati-hati untuk melaksanakan program PTSL dari pemerintah ini. Persoalannya tidak sedikit kepala desa yang masuk penjara, ” pungkasnya.@redho

Baca Berita Menarik Lainnya :