Promosi LGBT di Semua Media Harusnya Dilarang

Editor Ilustrasi./via mui.or.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad menyayangkan komentar dan sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang seolah membiarkan dan memperbolehkan promosi lesbian, gay, biseksual, dan transgender di ruang publik melalui media.

Idy yang juga mantan Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 menceritakan KPI pernah mengeluarkan aturan larangan promosi LGBT di media, khususnya radio dan televisi yang menjadi domain pengawasan KPI.

Tayangan LGBT dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.

Larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT.

Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.

“Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut,” imbuh Idy yang juga Direktur Lingkar Informasi, Media dan Analisa Sosial (Limas) ini.

Dia mengingatkan bahwa dalam undang-undang penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran. Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa.

“Spiritnya adalah promosi LGBT melalui semua media harusnya dilarang karena tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang universal. Sementara Pancasila dan undang-undang terkait jelas menyebut kata ketuhanan, keimanan serta ketaatan pada nilai agama,” ungkapnya.

Idy mensinyalir promosi LGBT oleh Deddy Cobuzier, tanggapan Mahfud MD, dan respons elemen masyarakat yang pro terhadap LGBT, bukan berada pada ruang hampa kepentingan terhadap design besar di balik legalisasi LGBT dan setidaknya pembiaran terhadap perilaku menyimpang LGBT.

Baca Juga :  Terkait Pemberitaan Ada ASN Antar Paslon Tes Kesehatan, Ketua BKPSDM Kab. Bandung: "Siapa ASN Tersebut?"

“Karena memang ada kelompok yang menyusup ke mana-mana dengan menitipkan agen dengan massage yang mengarah pada goal jangka panjang legalisasi LGBT. Hebatnya yang dititipi pesan tersebut kadang tidak sadar atau pura-pura tidak tahu. Dan biasanya atas namanya adalah kemanusiaan dan kesetaraan,” imbuh Idy. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Puan Minta Penegak Hukum Jerat Penculik dan Cabuli Anak dengan UU TPKS

Sab Mei 14 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | JAKARTA – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual. Ia pun meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena berdasarkan […]