VISI.NEWS | BANDUNG – Proses kasasi atas putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terhadap Herry Wirawan, hingga saat ini masih bergulir di Mahkamah Agung (MA) Jakarta, lantas sejauhmana perkembangannya ?
Kepada VISI.NEWS, Kamis (21/7/22), kuasa hukum terpidana mati Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, pasca putusan mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung pada Senin (4/4/22) terhadap pemilik Yayasan Manarul Huda (Madani) Antapani Tengah, tengah dalam upaya hukum.
“Upaya hukum yang tengah ditempuh yaitu mengajukan kasasi di MA Jakarta, pengajua kasasi itu dilakukan sebelum 14 hari pasca putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung,” katanya.
Hingga saat ini, Ira mengaku masih menunggu hasil atau putusan kasasi yang diajukan ke MA tersebut atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di yayasan milik terpidana mati Herry Wirawan, dan belum diketahui kapan waktu putusan MA tersebut dijatuhkan.
“Belum ada putusan kasasi dari MA, masih bergulir, sebagai kuasa hukum Herry Wirawan, kami akan terus memantau perkembangannya hingga putusan MA itu dijatuhkan,” ungkap Ira.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan putusan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, namun akibat putusan dianggap lebih ringan dari tuntutan JPU, akhirnya JPU melakukan upaya hukum Banding terhadap PT Bandung.
“Waktu itu di PN Bandung, JPU menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati, namun Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman penjara seumur hidup, dan JPU Kejati Jawa Barat (Jabar) mengajukan Banding,” urainya.
Adapun putusan yang telah dijatuhkan PT Bandung, lanjut Ira, Majelis Hakim PT Bandung kemudian menjatuhkan hukuman mati dan restitusi terhadap Herry Wirawan, atas putusan itu dan berdasarkan persetujuan Herry Wirawan, kemudian mengajukan kasasi ke MA Jakarta.
“Jadi hukuman mati dan restitusi Rp. 300 juta, yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung waktu itu terhadap kliennya, belum dapat dieksekusi mengingat hingga saat ini tengah dilakukan upaya hukum kasasi di MA Jakarta,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Herry Wirawan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (3) Dan (5) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Pengajuan kasasi ini bukan semata-mata meminta hukuman kliennya diringankan, akan tetapi pengajuan kasasi ini untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama dan kedua (banding),” ucap Ira.
Terakhir, dalam kasasi itu, hakim akan memutus bisa sesuai atau tidak dengan putusan tingkat pertama atau kedua, bahkan bisa juga nanti hakim MA akan memutuskan sesuai dengan cara pandangnya sendiri.
“Upaya hukum kasasi itu, bisa saja menguatkan putusan PT atau PN, dan juga bisa saja bikin putusan sendiri, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukuman diringankan, mungkin bisa rendah atau tetap tinggi,” pungkasnya.@eko