Search
Close this search box.

Proses Tahapan Pemilu Dimulai, Bawaslu Kab. Bandung : Jika Ada Sengketa Proses, Bawaslu Siap Berperan

Ketua Bawaslu Kab. Bandung, Kahpiana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/6/22). /visi.news/eko aripyanto

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Terhitung pasca peluncuran proses tahapan pemilu tahun 2024 yang dilakukan KPU-RI beberapa waktu lalu, menjadi kepastian bahwa gelaran Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar serentak sesuai jadwal yakni 14 Febuari 2024 (Pileg dan Pilpres) dan 27 November 2024 (Pilkada).

Dalam proses tahapan pemilu serentak tersebut, tidak terlepas dari adanya peran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan baik terhadap calon peserta pemilu (Partai Politik atau Parpol) maupun penyelenggara pemilu (KPU) guna memastikan kelancaran dan kesuksesan proses tahapan pemilu 2024.

“Tahapan pemilu mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual hingga penetapan calon peserta pemilu 2024, saat ini sudah dimulai KPU-RI ataupun Provinsi dan Kota Kabupaten, Bawaslu siap menjalankan peran pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi (Tupoksi),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana.

Kepada VISI.NEWS Selasa (28/6/22), Kahpiana mengatakan, terdapat potensi yang kemudian diperkirakan akan terjadi pasca penetapan peserta pemilu oleh KPU-RI, KPU Provinsi atau KPU Kota Kabupaten, sehingga muncul sengketa proses pemilu yang terjadi antara calon peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.

“Sengketa proses atau perselisihan pasca proses tahapan dan penetapan peserta pemilu oleh KPU bisa saja terjadi, misal, seharusnya partai A lolos menjadi peserta pemilu namun perspektif KPU lain, sehingga partai A tersebut tidak lolos, ini yang dimaksud degan sengketa proses pemilu,” katanya.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lanjut Kahpiana, sengketa proses pemilu tersebut dapat diselesaikan melalui pradilan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya, hal ini ditegaskan di Pasal 466 yaitu sengketa proses terjadi antar peserta pemilu dan penyelenggara pemilu akibat keputusan KPU-RI, Provinsi, dan Kota Kabupaten.

Baca Juga :  Perbandingan Ranking FIFA Negara Asia Tenggara: Timnas Indonesia Melonjak Pesat !

“Jika di Kabupaten Bandung terdapat sengketa proses pemilu pasca keputusan atau penetapan kepesertaan pemilu 2024, penanganannya ada di pradilan Bawaslu, namun jika pasca keputusan Bawaslu masih belum diterima salah satu dari para pihak yang bersengketa, maka bisa dilanjut ke pradilan PTUN,” ujarnya.

Adapun tahapan yang dilakukan Bawaslu dalam penanganan sengketa proses pemilu, Kahpiana mengungkapkan, Bawaslu menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, kemudian melakukan verifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Selanjutnya, Bawaslu melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa, serta melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu, dan terakhir, Bawaslu akan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu tersebut,” ungkapnya.

Terakhir, Kahpiana berharap berbagai proses tahapan pemilu yang saat ini mulai dijalankan oleh KPU dan calon peserta pemilu atau parpol di Kabupaten Bandung, bisa berjalan lancar dan sukses serta tidak terdapat adanya berbagai persoalan yang kemudian terjadi baik terhadap KPU maupun parpol.

“Kami Bawaslu Kabupaten Bandung berharap agar dalam proses tahapan pemilu ini bisa berjalan lancar dan sukses tanpa adanya persoalan khususnya pasca keputusan KPU nanti, untuk itu Bawaslu akan melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya,” pungkasnya.@eko

Baca Berita Menarik Lainnya :