VISI.NEWS – Upaya hukum banding yang ditempuh pengacara terpidana kasus video “Vina Garut” atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Garut menemui jalan buntu.
Pihak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung malah menguatkan putusan PN Garut yang memvonis terdakwa VA bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar rupiah atau subsider tiga bulan kurungan penjara.
Pengacara VA, Asri Vidya Dewi membenarkan pihaknya telah menempuh upaya hukum banding atas putusan PN Garut terhadap kliennya. Namun hasilnya, PT Bandung malah menguatkan putusan PN Garut tersebut.
“Benar, upaya hukum banding yang kita tempuh ke Pengadilan Tinggi Bandung hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Garut. Jika salinan putusan sudah diterima, kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung,” ujar Asri yang dihubungi Rabu (3/6).
Asri menyampaikan, selain mengajukan PK, pihaknya juga berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait isi pasal 8 Undang-Undang Pornografi. Berdasarkan penilaiannya, pasal tersebut inskonstitusional.
Dikatakannya, judicial review ini bukan hanya untuk kliennya, tetapi berguna juga untuk kepentingan semua perempuan. Menurutnya, pasal 8 ini baru hidup hanya di kasus yang menimpa kliennya.
Dalam kesempatan itu, Asri juga akan meminta telepon genggam milik VA yang disita jaksa untuk segera dikembalikan. Permintaan itu sesuai dengan putusan dari pengadilan.
Terkait kondisi VA, diungkapkan Asri bahwa saat ini dalam keadaan sehat dan masih berada di Rutan Garut. Namun kliennya tersebut harus bersiap untuk dipindahkan ke Lapas Wanita di Bandung setelah petikan putusan diterimanya.
“Ketika petikan putusan sudah kami terima, berarti VA harus bersiap jika dipindahkan ke Lapas di Bandung. Untuk saat ini VA masih ditahan di Garut karena masih pandemi Covid-19 sehingga belum bisa dipindahkan,” katanya.
Adanya putusan PT Bandung yang menguatkan putusan PN Garut terhadap kasus video asusila “Vina Garut” juga diungkapkan Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma.
Pihaknya sendiri memutuskan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PT Bandung tersebut.
“Putusan PT Bandung memang menguatakan putusan PN Garut atas kasus video asusila dengan terdakwa VA. Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah MA terkait hukuman kepada VA dan barang bukti telepon genggam yang berisi video syur,” ucap Dapot saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menerangkan, kasasi diajukan karena vonis yang diberikan terhadap VA kurang dari 2/3 dari tuntutan JPU. Selain itu, kasasi juga dilakukan terkait putusan pengadilan terhadap barang bukti HP milik tersangka R yang dinyatakan disita negara.
Menurut Dapot, seharusnya barang bukti berupa HP tersebut dimusnahkan karena di dalamnya terdapat video adegan asusila. Jika tak dimusnahkan dan dinyatakan disita negara, berarti HP tersebut bisa dilelang dan kemudian dimiliki oleh seseorang.
Menanggapi adanya permintaan pengacara VA agar barang bukti berupa HP milik kliennya dikembalikan, dengan Tegas Dapot menyebutkan bahwa HP milik VA memang akan dikembalikan. Namun hal itu akan dilakukan apabila salinan putusan telah diterima.
“Kalau HP VA memang akan kita kembalikan karena di dalam HP tersebut tidak ada video asusila. Namun untuk itu, kami masih menunggu putusannya,” kata Dapot.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (2/4/2020) lalu menggelar persidangan kasus video asusila “Vina Garut” dengan agenda pembacana putusan majelis hakim untuk terdakwa VA.
Dalam persidangan yang digelar secara online tersebut, majelis hakim terdiri dari tiga orang ditambah panitera, membacakan putusan di salah satu ruangan sidang di PN Garut Jalan Merdeka, yang isinya menyatakan VA terbukti bersalah dan secara sah telah melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi.
Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun kurungan serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun kurungan serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurangan.@zhr