VISI.NEWS | JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memutuskan untuk meringankan hukuman terdakwa kasus korupsi lebur dan cap emas di PT Antam, Djudju Tanuwidjaja. Dalam amar putusan yang diunggah di laman Mahkamah Agung pada Sabtu (16/8/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta, subsider empat bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Djudju delapan tahun penjara. Selain itu, Djudju diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 43,3 miliar, dengan ancaman kurungan tambahan empat tahun bila tidak dibayarkan.
Majelis hakim PT DKI menyatakan Djudju terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, pengurangan hukuman diberikan karena faktor usia, mengingat Djudju kini berusia 69 tahun.
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan bahwa Terdakwa saat ini sudah lanjut usia, menginjak 69 tahun,” tulis amar putusan.
Sama seperti putusan tingkat pertama, Djudju ditetapkan sebagai tahanan kota. Putusan banding ini diketok pada Kamis (14/8/2025) oleh majelis hakim yang dipimpin Teguh Harianto dengan anggota Multining Dyah Ely Mariani dan Hotma Maya Marbun.
@ffr












