Search
Close this search box.

Puan Maharani: Penuhi Hak THR Karyawan agar Mudik Lebaran Bisa Tenang

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani./via dpr.go.id/dok/mr/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua DPR RI Dr. (HC) Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan atau buruh. Ia mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Tenaga Kerja di Perusahaan.

“Semua hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dikomunikasikan dengan baik. Sesuai aturan, pengusaha wajib membayar penuh THR karyawannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum Idulfitri,” kata Puan dalam keterangan pers seperti dilansir laman Parlementaria , Sabtu (9/4/2022).

Dalam 2 tahun terakhir, pengusaha mendapatkan keringanan pemberian THR kepada karyawan atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19. Namun, pada 2022, pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Ibu mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR kepada karyawannya.

“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR kepada karyawannya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi yang tegas,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.

Puan mengatakan, keterlambatan penerbitan THR akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperbolehkan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik saat Lebaran pascapandemi Covid-19.

“Jadi THR harus datang dulu, sebelum para pekerja sampai di kampung halaman. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh pulang dengan tenang,” kata Puan.

Mantan Menteri PMK itu juga mengingatkan, pengusaha tidak bisa lagi memotong pembayaran THR kepada karyawan atau buruh seperti yang diperbolehkan sebelumnya. Ibu mengatakan, hak-hak pekerja dan buruh harus diberikan secara penuh.

Baca Juga :  Prabowo Sambut Erdogan: Seharusnya Saya yang Berkunjung ke Turki Lebih Dulu

“Saat ini ekonomi berangsur membaik. Tidak ada lagi alasan untuk menunda atau memotong THR pekerja dan buruh,” kata cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Lebih lanjut Puan meminta pegawai atau buruh untuk melaporkan bila ada masalah terkait pemberian THR di tempat kerjanya. Baik melalui pos pengaduan yang dibuka oleh Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja, atau melapor ke DPR.

“Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentu saja ini merupakan bentuk tugas pengawasan yang melekat pada pengurus. Silakan sampaikan pengaduan Anda melalui berbagai saluran yang dimiliki DPR,” tutup politisi PDI Perjuangan itu. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :