VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal mengatur soal Publisher Rights atau regulasi hak cipta jurnalistik. Aturan ini bakal mewajibkan platform digital, seperti Facebook dan Google untuk membayar berita dari media massa.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menyatakan Presiden Joko Widodo meminta rancangan Perpres tersebut selesai dalam satu bulan. Dengan begitu, aturan tersebut dapat rampung pada Maret mendatang.
“Rancangannya sudah ada. Kami tinggal membahasnya, mematangkannya, dan menyempurnakannya. Saya kira dalam waktu—mudah-mudahan kalau kita terus bekerja secara maraton—ini mungkin sebelum satu bulan,” kata Usman dalam keterangan pers, belum lama ini.
Nantinya Publisher Rights mengatur pertanggungjawaban dari platform digital seperti Google dan Facebook untuk memberikan nilai ekonomi atas berita dari pers lokal dan nasional.
Peraturan tersebut sebenarnya telah diadopsi oleh sejumlah negara. Australia, misalnya, pada 2021 mengesahkan News Media Bargaining Code, yakni undang-undang yang mengatur bahwa perusahaan media massa dapat bernegosiasi dengan platform digital soal harga kontennya yang dimuat pada platform digital. Lalu, Korea Selatan merilis Telecommunication Business Act yang bertujuan untuk mengatasi dominasi platform digital di pasar mereka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah bertemu dengan Google dan Facebook untuk membahas rancangan regulasi Publisher Rights.
Kepedulian Terhadap Media
Wacana mengenai beleid tersebut muncul pada peringatan Hari Pers Nasional 2023. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan perhatiannya terhadap nasib keberlanjutan industri media konvensional yang menghadapi tantangan berat.
Menurut Jokowi, sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing.
“Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus. Larinya pasti ke (platform digital asing), dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital. Tetapi dominasi asing dalam mengambil belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri kita,” kata Jokowi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023).
Usman Kansong mengatakan kementeriannya telah mengundang kementerian/lembaga terkait serta Dewan Pers untuk membahas rancangan Pepres tersebut. Sementara, Dewan Pers telah membahas rancangan peraturan tersebut dengan konstituennya yang mencakup organisasi pers.
Secara garis besar, isi dari Rancangan Perpres tentang Publisher Rights menyinggung kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas.
Melalui aturan tersebut, para platform digital wajib bekerja sama dengan perusahaan media ketika ingin menampilkan konten jurnalistik pada platformnya. Kerja sama itu nantinya digelar melalui proses negosiasi sehingga tercipta kesepakatan antarbisnis (B2B).
Hal yang diatur dalam Perpres itu adalah berita, bukan konten lainnya. Dalam pelaksanannya, akan ada lembaga yang merumuskan aturan turunannya, termasuk perihal mekanisme kerja sama antara perusahaan pers dengan platform digital.
“Apakah nanti kerja samanya bagi hasil iklan, apakah kerja samanya berupa kompensasi atau remunerasi, apakah kerja samanya dalam bentuk lain. Bisa saja tidak berupa materi, tapi berupa pelatihan atau lainnya. Detail itu nanti akan diatur oleh lembaga pelaksana, yang nanti akan kami bentuk berdasarkan Perpres,” kata Usman.
Dia mengatakan pembentukan lembaga pelaksana tersebut akan berdasar atas prinsip kemerdekaan pers demi menghindari persepsi bahwa pemerintah ikut campur dalam urusan jurnalistik.
@mpa/fortuneidn