Search
Close this search box.

Puluhan PKBM di Sukabumi Diperiksa Soal Dugaan Penggelembungan Data Siswa

Aksi unjuk rasa di Kejari Kabupaten Sukabumi, Senin (15/7/2024). /visi.news/andri somantri

Bagikan :

VISI.NEWS |SUKABUMI – Bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kini tengah menangani perkara dugaan penggelembungan nama dan data siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Sukabumi.

Korps Adhyaksa itu telah memeriksa saksi-saksi kemudian mengajukan permohonan kepada inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk menghitung kerugian keuangan negara yang dialami akibat perkara tersebut.

“Sampai saat ini bidang pidana khusus masih melakukan pemeriksaaan saksi-saksi dan akan meluncurkan permohonan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam waktu dekat. Pada hari ini bidang pidana khusus sedang memanggil 2 saksi terkait dengan PKBM,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada visi.news, Senin (15/7/2024).

Wawan mengatakan penanganan perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat, kemudian kembali datang beberapa laporan yang sama.

“[Laporan] kaitannya dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM ataupun digelembungkan nama-nama atau data-data sehingga anggaran yang diterima tidak sesuai dengan fakta dilapangan,” kata Wawan.

Pengelembungan nama dan data yang dimaksud Wawan adalah nama dan data siswa PKBM. Adapun anggaran yang dimaksud adalah APBN.

Karena adanya beberapa laporan serupa maka pidsus melakukan pemeriksaan terhadap PKBM yang ada di Kabupaten Sukabumi. Sehingga jumlah saksi yang dipanggil pun cukup banyak, sebab ada 93 PKBM.

Mengenai LSM dan Ormas yang mempertanyakan bagaimana kelanjutan perkara tersebut, Wawan menuturkan kejaksaan akan bekerja secara profesional.

“Kami didukung oleh rekan-rekan ormas dan LSM, yah kita tunggu proses ini berjalan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan ini secara propesional. Kita tunggu hasilnya sampai nanti kita juga akan melakukan rilis dalam hal penetapan tersangka,” ujarnya.

@andri

Baca Berita Menarik Lainnya :