Search
Close this search box.

Pungli Parkir Braga Disorot, Pemkot Bandung Turun Tangan

Pemkot Bandung bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jalan Braga yang viral di media sosial. /visi.news /ist

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jalan Braga yang viral di media sosial. Kawasan bersejarah tersebut merupakan salah satu ikon wisata Kota Bandung yang ramai dikunjungi wisatawan, sehingga praktik parkir ilegal dinilai dapat mencoreng citra kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan apresiasi atas perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang turut menyoroti persoalan tersebut. Menurut Rasdian, perhatian dari pemerintah provinsi menjadi pengingat penting bagi Pemkot Bandung untuk memperkuat pengawasan layanan publik, khususnya di kawasan wisata.

“Pemkot Bandung mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak Gubernur Jawa Barat. Masukan ini menjadi penguat bagi kami untuk terus berbenah dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” ujar Rasdian, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan penelusuran awal Dishub, video dugaan pungli parkir tersebut diketahui terjadi sekitar satu bulan lalu. Meski kejadian bukan baru, Rasdian menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat tetap diproses dan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang ada.

Ia memastikan Dishub telah menginstruksikan jajaran di lapangan untuk melakukan pengecekan menyeluruh, termasuk menelusuri keberadaan juru parkir, legalitas lokasi parkir, serta kesesuaian tarif dengan ketentuan yang berlaku di Kota Bandung.

“Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Petugas akan melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan praktik pungli parkir,” tegasnya.

Rasdian juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai hak pengguna jasa parkir. Ia menegaskan bahwa juru parkir wajib memberikan karcis resmi sebagai bukti retribusi. Apabila karcis tidak diberikan, maka masyarakat tidak diwajibkan membayar biaya parkir.

“Ini penting untuk diketahui bersama. Karcis parkir resmi adalah dasar penarikan retribusi. Jika tidak ada karcis, maka parkir tersebut gratis,” jelasnya.

Baca Juga :  Insentif Pajak untuk Media Tak Pangkas Penerimaan Negara

Sementara itu, Koordinator Lapangan Bidang Operasional sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Seksi Ketertiban Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menjelaskan bahwa kejadian dalam video viral tersebut berlangsung pada malam hari, 25 November 2025. Saat itu, Dishub langsung berkoordinasi dengan Polsek Sumur Bandung untuk melakukan penanganan di lokasi.

“Untuk kejadian di Braga itu sebenarnya sudah ditangani. Kami berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk Kanit Lantas, dan penanganan terhadap juru parkir yang bersangkutan dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Ulloh.

Ulloh menambahkan, lokasi yang menjadi sorotan dalam video tersebut bukan merupakan titik parkir resmi dan tidak masuk dalam wilayah pengelolaan parkir yang memiliki setoran kepada pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuka peluang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan situasi, terutama pada malam hari.

Sebagai langkah pencegahan, Dishub Kota Bandung bersama perangkat daerah terkait telah memasang water barrier di lokasi tersebut untuk mencegah kendaraan parkir sembarangan. Selain itu, masyarakat diimbau lebih waspada dengan memperhatikan rambu dan marka parkir sebelum memarkirkan kendaraan.

“Pengaduan masyarakat, baik melalui kanal resmi maupun media sosial, akan selalu kami tindaklanjuti. Namun untuk penindakan pungli, kewenangannya ada pada aparat penegak hukum. Kami berharap kolaborasi ini dapat menciptakan kawasan Braga yang tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan,” pungkas Ulloh.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :