VISI.NEWS | PEKANBARU – Kasus penganiayaan terhadap Ali Imran, wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat perhatian serius PWI Riau.
Terbukti, PWI Riau mendukung langkah dan upaya hukum wartawan anggota PWI Kabupaten Kepulauan Meranti Ali Imran yang menjadi korban penganiayaan tersebut.
“Kita sepakat mengawal kasus ini dan minta pihak Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Meranti untuk segera menangkap dan menahan pelaku. Karena selain diduga melakukan penganiayaan, pelaku juga mengancam korban,” tegas Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang , saat bertemu dengan Ali Imran, korban penganiayaan didampingi Ketua PWI Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsidir di salah satu cafe kawasan Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Rabu (01/06/2022) malam.
Turut hadir pada pertemuan itu antara lain Ketua Dewan Penasehat PWI Riau Helmi Burman, Sekretaris PWI Riau Amril Jambak, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Anthony Harry Wakil Ketua Bidang Organisasi Novrizon Burman dan Wakil Bendahara PWI Riau Herlina.
Terkait kasus panganiayaan terhadap wartawan anggota PWI Kabupaten Kepulauan Meranti ini, lanjut Zulmansyah, PWI Riau akan menugaskan Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan dan LBH Pers PWI untuk memonitor kasus ini. Selain itu, PWI Riau juga akan menyurati Polres Meranti untuk menindaklanjuti serta melaporkan perkembangan kasus ini ke PWI Riau.
“Kita menugaskan Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan dan LBH Pers PWI untuk memonitor kasus sampai tuntas dan kita juga segera surati Polres Meranti untuk segera mengambil tindakan hukum yang keras dan tegas terhadap pelaku,” pungkas Zulmansyah.
Untuk diketahui, Ali Imran, wartawan anggota PWI Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi korban penganiayaan pada Senin (30/05/2022) kemarin.
Diceritakan Ali Imran, peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah, di Selatpanjang pada Senin (30/05/2022) kemarin sekira pukul 10:30 WIB
Saat itu, Ali sedang berbincang-bincang dengan rekan sejawat lainnya yang ingin meliput kegiatan di Kantor DPRD. Tiba-tiba seorang pria berinisial RK menyerangnya dan langsung melakukan pemukulan, dengan alasan tidak senang dengan pemberitaan yang pernah dibuat Ali.
“Pelaku tak senang karena pemberitaan yang saya buat dinilai terkesan menyerang bupati,” ungkap Ali tentang alasan pemukulan oleh pelaku.
Peristiwa penganiayaan itu sempat membuat heboh banyak orang di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Sejumlah pegawai Sekretariat DPRD langsung keluar ruangan melihat hal apa yang sedang terjadi.
Untuk mendapatkan keadilan hukum, Ali Imran kemudian mendatangi Markas Polres Kepulauan Meranti untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut sekira pukul 13:00 WIB.
Ali berharap perkara yang menimpa dirinya diproses supaya tindakan serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Buat LP (laporan polisi) dan visum sudah, BAP laporan juga sudah,” ujarnya.
Laporan Polisi yang dibuat oleh Ali Imran diterima oleh Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Meranti melalui PS Kanit III SPKT, Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Eldino, dengan nomor: STPL/ 51/ V/ 2022/ SPKT/ Polres Kep. Meranti/ Polda Riau.@mdz